Memahami 3 Sistem Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia

Image title
11 Oktober 2023, 09:30
sistem pemungutan pajak, pajak, wajib pajak, perpajakan
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Ilustrasi, petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Keberadaan sistem pemungutan pajak tergolong penting dalam penyelenggaraan keuangan negara. Pasalnya, adanya sistem yang terpercaya memungkinkan proses pengumpulan pajak dapat berlangsung lancar.

Seperti diketahui, dalam penyelenggaraan keuangan negara, pajak merupakan poin penting. Sebab, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar suatu negara. Tanpa keberadaannya, tak mungkin suatu negara dapat melaksanakan kegiatan pembangunan.

Nah, apa saja sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia? Simak ulasan berikut ini.

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Di Indonesia, sistem pemungutan pajak yang berlaku ada tiga jenis, yakni self assessment system, official assessment system, dan withholding system. Berikut ini ulasan mengenai ketiga sistem pemungutan pajak tersebut.

1. Self Assessment System

Self assessment system adalah, sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan kepada wajib pajak.

Artinya, sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang telah dibuat oleh pemerintah.

Nah, peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini, adalah mengawasi wajib pajak. Jenis self assessment system ini, diterapkan pada jenis pajak pusat.

Contoh jenis pajak yang menggunakan self assessment system, adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sistem ini mulai diberlakukan di Indonesia setelah masa reformasi pajak 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.

Adapun, ciri-ciri sistem self assessment, antara lain:

  • Penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.
  • Wajib pajak berperan aktif dalam menuntaskan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
  • Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali  jika wajib pajak telat lapor, telat bayar pajak terutang, atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.

Kelebihan dari penerapan sistem pajak ini, adalah pemungutan pajak bisa berjalan lebih efektif. Sebab, wajib pajak melakukan perhitungan pajak mereka secara mandiri.

Namun, sistem ini juga memiliki kekurangan, karena jika wajib pajak tidak memiliki pengetahuan tentang perpajakan akan kesulitan dan bahkan bisa mengalami kekeliruan dalam menghitung besaran pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...