Kenali Daftar Istilah Penting Dalam Hajatan COP27

Reza Pahlevi
4 November 2022, 19:30
Petugas melakukan perawatan panel surya pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (21/9/2022). Angkasa Pura I mengoperasikan PLTS untuk menyuplai energi listrik di gedung parkir bandara sebagai upaya men
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.
Petugas melakukan perawatan panel surya pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (21/9/2022).
  • Modal alami (natural capital)

Istilah ini digunakan untuk menjelaskan unsur-unsur alam yang bermanfaat penting atau juga disebut “layanan ekosistem (ecosystem service)”. Modal alam juga berarti memandang alam sebagai aset.

Layanan ekosistem yang diberikan alam ini termasuk penyerapan atau penghilangan karbon dioksida (CO2), perlindungan dari erosi tanah dan risiko banjir, habitat satwa liar, penyerbukan, serta ruang untuk rekreasi dan kesejahteraan.

  • Nationally Determined Contributions

Nationally determined contribution (NDC) atau komitmen kontribusi nasional adalah komitmen masing-masing negara dalam beradaptasi dengan perubahan iklim. Komitmen ini diperbarui setiap lima tahun sesuai dengan target suhu global.

Indonesia baru saja memperbarui NDC-nya pada September 2022. Dalam janji ini, Indonesia menaikkan komitmen pengurangan emisinya menjadi 31,8% dengan skenario kemampuan sendiri (unconditional) dan 43,2% dengan bantuan internasional (conditional) pada 2030.

Meski meningkat, komitmen Indonesia ini masih di bawah target dari Pakta Iklim Glasgow yang ditetapkan pada COP26 pada 2021 lalu. Pakta Iklim Glasgow menyebut butuh adanya pemangkasan emisi setidaknya 45% untuk menahan laju kenaikan suhu bumi agar tidak lebih dari 1,5°C.

  • Pakta Iklim Glasgow

Pakta Iklim Glasgow adalah perjanjian yang disepakati dalam COP26 di Glasgow pada 2021. Ini adalah perjanjian pertama yang secara eksplisit membahas pengurangan penggunaan batu bara. Perjanjian ini juga yang membuat Indonesia melarang pembangunan pembangkit listrik batu bara baru.

  • Pasar karbon

Pasar karbon adalah sistem perdagangan yang memungkinkan negara-negara atau perusahaan-perusahaan melakukan jual beli kredit karbon atau pelunasan karbon (carbon offset). Jual beli kredit dan pelunasan ini dilakukan untuk mencapai target batas emisi masing-masing negara atau perusahaan. 

  • Pembiayaan iklim

Pembiayaan iklim adalah pembiayaan yang digunakan untuk mengatasi perubahan iklim. Usaha mengatasi perubahan iklim ini bisa dalam bentuk pengurangan emisi karbon atau mempromosikan cara untuk beradaptasi, memitigasi, dan membangun ketahahan terhadap dampak perubahan iklim.

Indonesia melakukan pembiayaan iklim lewat penerbitan obligasi dan sukuk hijau. Masyarakat juga bisa membeli sukuk hijau ritel yang dijual pemerintah Indonesia tiap tahunnya.

  • Penangkapan karbon

Penangkapan karbon adalah langkah mengambil dan menyimpan CO2, contohnya lewat penanaman ulang hutan.

  • Perjanjian Paris

Perjanjian Paris adalah perjanjian yang dihasilkan dalam COP21 di Paris pada 2015. Perjanjian ini meminta negara-negara untuk membuat komitmen pengurangan emisi dan terus meningkatkan komitmen tersebut.

Target Perjanjian Paris adalah mengurangi emisi gas rumah kaca hingga kurang dari 2°C atau lebih baik kurang dari 1,5°C di atas tingkat pra-industrial. Tidak hanya mitigasi, Perjanjian Paris juga meliputi adaptasi dan pembiayaan iklim.

  • Protokol Kyoto

Perjanjian yang dihasilkan dari COP di Kyoto pada 1997 untuk implementasi tujuan UNFCCC dalam mengurangi emisi.

  • Transisi adil

Transisi adil berarti transisi ke ekonomi global yang rendah emisi tanpa merugikan negara-negara dengan ekonomi miskin dan menengah untuk tumbuh.

  • Transisi energi

Transisi energi berarti perubahan dari konsumsi energi yang berbasis bahan bakar fosil ke energi yang bersumber dari sumber daya rendah karbon. Energi rendah karbon ini bisa didapat dari tenaga surya, tenaga angin, tenaga air, tenaga panas bumi, dan lain-lain.

  • United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC)

UNFCCC atau Badan PBB untuk Konvensi Kerangka Perubahan Iklim adalah kerangka yang ditandatangani oleh sekitar 150 negara di Rio Janeiro, Brazil pada 1992. Ini merupakan perjanjian pertama yang mengakui adanya perubahan iklim dan menjadi basis perjanjian-perjanjian dalam COP selanjutnya seperti Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris.

Halaman:
Reporter: Reza Pahlevi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...