Aturan Deforestasi Uni Eropa Hambat Komoditas RI? Ini Penjelasannya
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.
- Menciptakan rantai pasokan yang lebih berkelanjutan dan mengambil tindakan melawan deforestasi dan degradasi hutan.
- Menjawab permintaan masyarakat akan produk yang tidak berkontribusi merusak hutan.
- Mendukung ambisi Pemerintah Indonesia untuk mempromosikan perdagangan produk yang berkelanjutan, mengurangi deforestasi dan degradasi hutan serta menghapus praktik-praktik ilegal.
- Menciptakan peluang bisnis baru, yang akan memastikan keberlanjutan mata pencaharian petani kecil
- Meningkatkan daya saing perusahaan dalam pasar global yang terus berubah dengan meningkatnya permintaan akan produk ramah lingkungan.
- Memungkinkan masyarakat lokal negara produsen menderita lebih sedikit akibat deforestasi, perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pola cuaca yang terganggu.
Konteks Indonesia
- Indonesia memiliki keuntungan yang signifikan untuk kayu dan produk kayu karena sistem legalitas kayu FLEGT.
- Uni Eropa akan bekerja dengan Pemerintah dan sektor swasta untuk membantu menunjukkan legalitas komoditas lain dan mendokumentasikan persyaratan bebas deforestasi untuk semua komoditas.
- Uni Eropa akan menerbitkan panduan yang jelas dan mudah dipahami untuk penyesuaian operator dan pedagang, khususnya UKM, dengan persyaratan peraturan ini.
- Komisi Uni Eropa akan melakukan dialog khusus dengan semua negara yang akan atau telah diklasifikasikan berisiko tinggi, dengan tujuan untuk mengurangi tingkat risikonya.
- Peralatan pendukung akan disiapkan untuk mendukung negara mitra meningkatkan tata kelola hutan, pertanian berkelanjutan, menciptakan peluang sosial-ekonomi dan mengatasi akar penyebab deforestasi.
Waktu legislasi dan implementasi
November 2021: Proposal legislatif oleh Komisi Eropa
Desember 2022: Kesepakatan politik awal antara Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa
Mei-Juni 2023 (tentatif): Peraturan mulai berlaku
Desember 2024 (tentatif): Dimulainya penerapan kewajiban bagi operator (Juni 2025 untuk UKM)
Henriette Faergemann, Konselor Pertama urusan Lingkungan.
Reporter: Rezza Aji Pratama