Mengenal Istilah Pajak yang Terutang dan Utang Pajak
Istilah pajak yang terutang dan utang pajak kerap dijumpai dalam ketentuan perpajakan Indonesia. Keduanya termuat dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Selain itu, utang pajak juga termuat dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, atau UU PPSP.
Adanya istilah utang pajak di UU PPSP, berkaitan dengan definisi "Surat Paksa" dalam UU KUP. Hal ini sesuai dengan yang tertulis dalam Pasal 1 UU KUP, di mana dituliskan bahwa "Surat Paksa" merupakan surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Nah, apa pengertian pajak yang terutang dan utang pajak? Simak ulasan singkat berikut ini.
Pengertian Istilah Pajak yang Terutang dan Utang Pajak
Seperti telah disebutkan sebelumnya, pajak yang terutang dan utang pajak merupakan dua istilah yang sering ditemui dalam praktik perpajakan Indonesia. Berikut ini penjelasan mengenai dua istilah yang tertuang dalam UU KUP dan UU PPSP.
1. Pajak yang Terutang
Berdasarkan Pasal 1 UU KUP, pajak yang terutang dapat didefinisikan sebagai pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Adapun, berdasarkan Pasal 12 UU KUP, setiap wajib pajak harus membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan, di mana pembayaran yang dimaksud tidak tergantung ada atau tidaknya surat ketetapan pajak.
Besaran pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jika mendapatkan bukti jumlah menurut SPT tidak benar, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menetapkan nilai pajak yang terutang.
Mengutip DDTC, mengacu Pasal 12 UU KUP, pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak. Namun, untuk kepentingan administrasi perpajakan, saat terutangnya diatur sebagai berikut
- Pada suatu saat, untuk pajak penghasilan (PPh) yang dipotong oleh pihak ketiga.
- Pada akhir masa, untuk PPh yang dipotong oleh pemberi kerja atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh pengusaha kena pajak atas pemungutan PPN dan PPnBM.
- Pada akhir tahun pajak, untuk PPh.
Jumlah pajak yang terutang dan telah dipotong, dipungut, ataupun harus dibayar oleh wajib pajak setelah masa pelunasan pembayaran, harus disetorkan ke negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
DJP tidak wajib menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua SPT yang disampaikan oleh wajib pajak. Penerbitannya terbatas pada wajib pajak tertentu, yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan wajib pajak.
Terhadap wajib pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar, serta melaporkannya dalam SPT, tidak diberikan surat ketetapan pajak ataupun surat tagihan pajak (STP).
2. Utang Pajak
Definisi mengenai utang pajak tidak diatur dalam UU KUP, melainkan dalam UU PPSP. Dalam UU tersebut, utang pajak didefinisikan sebagai besaran pajak yang masih harus dibayar.
Patut diingat, jumlah pajak yang harus dibayar ini termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peralihan perundang-undangan perpajakan.
Definisi utang pajak yang termaktub dalam UU PPSK tersebut juga tertuang dalam PMK Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Penagihan pajak dilakukan melalui surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Sementara, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Adapun, Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Lalu, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.