Mengenal Istilah Pajak yang Terutang dan Utang Pajak

Image title
12 Juli 2023, 06:00
pajak
Freepik
Ilustrasi, pelaporan pajak.

Istilah pajak yang terutang dan utang pajak kerap dijumpai dalam ketentuan perpajakan Indonesia. Keduanya termuat dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Selain itu, utang pajak juga termuat dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, atau UU PPSP.

Adanya istilah utang pajak di UU PPSP, berkaitan dengan definisi "Surat Paksa" dalam UU KUP. Hal ini sesuai dengan yang tertulis dalam Pasal 1 UU KUP, di mana dituliskan bahwa "Surat Paksa" merupakan surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Nah, apa pengertian pajak yang terutang dan utang pajak? Simak ulasan singkat berikut ini.

Pajak
Ilustrasi, pajak (People Intelligence Indonesia)

Pengertian Istilah Pajak yang Terutang dan Utang Pajak

Seperti telah disebutkan sebelumnya, pajak yang terutang dan utang pajak merupakan dua istilah yang sering ditemui dalam praktik perpajakan Indonesia. Berikut ini penjelasan mengenai dua istilah yang tertuang dalam UU KUP dan UU PPSP.

1. Pajak yang Terutang

Berdasarkan Pasal 1 UU KUP, pajak yang terutang dapat didefinisikan sebagai pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adapun, berdasarkan Pasal 12 UU KUP, setiap wajib pajak harus membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan, di mana pembayaran yang dimaksud tidak tergantung ada atau tidaknya surat ketetapan pajak.

Besaran pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jika mendapatkan bukti jumlah menurut SPT tidak benar, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menetapkan nilai pajak yang terutang.

Mengutip DDTC, mengacu Pasal 12 UU KUP, pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak. Namun, untuk kepentingan administrasi perpajakan, saat terutangnya diatur sebagai berikut

  • Pada suatu saat, untuk pajak penghasilan (PPh) yang dipotong oleh pihak ketiga.
  • Pada akhir masa, untuk PPh yang dipotong oleh pemberi kerja atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh pengusaha kena pajak atas pemungutan PPN dan PPnBM.
  • Pada akhir tahun pajak, untuk PPh.

Jumlah pajak yang terutang dan telah dipotong, dipungut, ataupun harus dibayar oleh wajib pajak setelah masa pelunasan pembayaran, harus disetorkan ke negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...