PPN atas Royalti, Pengertian, Pengenaan dan Pelaporannya

Image title
25 Juli 2023, 09:57
PPN
People Intelligence Indonesia
Ilustrasi, pajak.

Besaran tarif untuk PPN atas royalti dalam daerah pabean ini sama dengan tarif PPN pada umumnya, yakni 11% dari dasar pengenaan pajak (DPP).

2. PPN atas Royalti BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean

Pengenaan PPN atas royalti dari luar daerah pabean untuk digunakan dalam daerah pabean, dikenakan atas BKP dengan kriteria tertentu, yakni sebagai berikut:

  • BKP tidak berwujud tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean.
  • Kegiatan pemanfaatan BKP tidak berwujud tersebut yang berasal dari luar daerah pabean tersebut dilakukan di dalam daerah pabean.
  • BKP tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam daerah pabean.

BKP tidak berwujud yang dimaksud ini salah satunya adalah royalti. Jadi, misalnya ketika produsen perlengkapan olah raga di Indonesia membeli lisensi merek dagang produk olah raga tertentu di luar negeri, misalkan Adidas atau Nike, maka produsen selaku PKP tersebut wajib membayar royalti, yang juga akan dikenakan PPN.

Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010, tarif PPN atas royalti dari luar daerah pabean terbagi menjadi dua, antara lain:

  • 11% dikali jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk PPN.
  • 11/110 dikali jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk PPN.

Jika tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan, atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak sudah termasuk PPN, maka tarifnya dihitung sebesar 11% dikali dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.

Pelaporan PPN atas Royalti

PPN atas royalti yang terutang wajib dipungut dan disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) oleh PKP. Pelaporannya dilakukan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya, saat terutangnya pajak.

Cara pengisian Surat Setoran Pajaknya adalah sebagai berikut:

  1. Pada kolom "Nama WP" dan "Alamat WP" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang berkedudukan di luar daerah pabean yang menyerahkan royalti ke dalam daerah pabean.
  2. Kolom nomor pokok wajib pajak (NPWP) diisi dengan angka 0, kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diisi dengan kode KPP dari pihak yang memanfaatkan royalti.
  3. Pada kotak "Wajib Pajak" diisi nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan royalti.
  4. Pada kolom masa pajak pada SSP diisi dengan tanda (x) pada salah satu kolom masa pajak untuk masa pajak saat terutangnya pemanfaatan royalti.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...