Mencermati Syarat Membuat NPWP, Cara Membuat dan Penghapusannya

Destiara Anggita Putri
Oleh Destiara Anggita Putri - Agung Jatmiko
28 Juli 2023, 13:42
Syarat Membuat NPWP
www.online-pajak.com
Ilustrasi, NPWP.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan untuk wajib pajak. Adapun fungsinya yaitu agar warga dapat membayar atau melapor pajak kepada negara setiap tahunnya.

Bagi yang tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal. Oleh karena itu, bagi Anda yang belum memiliki NPWP, sebaiknya segera membuatnya. Namun, sebelum membuatnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Lantas, apa saja syarat membuat NPWP, cara membuat serta penghapusannya? Simak ulasan singkat berikut ini.

Syarat Membuat NPWP
Ilustrasi, informasi mengenai NPWP (cermati.com)

Fungsi dan Manfaat NPWP

Berikut ini fungsi dan manfaat yang diperoleh bila Anda memilki NPWP:

  • Sebagai identitas Wajib Pajak.
  • Sebagai sarana administrasi perpajakan.
  • Menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.
  • Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya untuk pembukaan rekening koran dan pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lain-lain.

Syarat Membuat NPWP 

Syarat membuat NPWP dapat dibagi menjadi 3, yaitu untuk pekerja kantoran, badan usaha atau freelancer, dan juga perempuan yang sudah menikah. Berikut di bawah ini informasi lengkapnya,

1. Syarat membuat NPWP Pribadi untuk Karyawan atau Pekerja Kantoran

Dilansir dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, ada beberapa syarat untuk pembuatan NPWP bagi orang pribadi, yaitu:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat kamu bekerja
  • Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK)
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP

2. Syarat Membuat NPWP Pribadi untuk Wirausaha atau Pekerja Lepas

Bagi pemilik usaha atau pekerja lepas yang ingin membuat NPWP, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia.
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
  • SKU (Surat Keterangan Usaha) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
  • Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas meterai Rp 6.000, surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

3. Syarat Membuat NPWP untuk Wanita yang Sudah Menikah

Pada umumnya, NPWP istri ikut menempel dengan NPWP sang suami Sehingga dalam hubungan pernikahan suami dan istri, hanya memiliki 1 NPWP saja, yaitu kepala keluarga.

Namun, jika penghasilan istri lebih besar dibandingkan suami, istri boleh mengajukan pembuatan NPWP terpisah. Syarat membuat NPWP bagi wanita yang sudah menikah adalah:

  • Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP

Cara Membuat NPWP

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk membuat NPWP yaitu secara online maupun langsung dengan mendatangi kantor pajak. Berikut di bawah ulasan lengkap masing-masing metodenya. 

Syarat Membuat NPWP
Ilustrasi, membuat NPWP (Ditjen Pajak)

1. Secara Online

Cara pertama ini bisa dilakukan bila Anda tidak punya waktu untuk datang ke kantor pajak untuk mendaftar NPWP. Cara ini cukup praktis dan mudah dilakukan karena hanya perlu mengakses browser di HP atau laptop.

Berikut ini prosedur atau cara membuat NPWP secara online yang bisa diterapkan:

  • Buka halaman https://ereg.pajak.go.id/ di browser HP atau laptop Anda
  • Pilih menu Daftar Akun, lalu masukkan e-mail aktif milik Anda beserta kata sandinya
  • Setelah itu, Anda akan menerima tautan untuk aktivasi akun di e-mail tersebut
  • Klik tautan tersebut untuk aktivasi akun, kemudian coba login kembali ke akun Anda dengan memasukkan email dan kata sandi yang sebelumnya telah Anda gunakan
  • Selanjutnya, Anda akan masuk ke halaman registrasi yang berisi formulir pendaftaran NPWP. Isi formulir pendaftaran secara lengkap, teliti, dan benar sesuai syarat yang Anda siapkan.
  • Setelah itu, lanjutkan dengan klik Daftar. Formulir pendaftaran tersebut bakal diproses oleh KPP
  • Apabila data pada formulir pendaftaran NPWP telah dinyatakan sesuai oleh KPP maka bakal muncul status pendaftaran di halaman awal situs ereg pajak
  • Kemudian, Anda harus klik tombol kirim token yang berada di status pendaftaran tersebut dengan mengisi captcha lalu pilih opsi submit.
  • Lalu, token tersebut akan dikirimkan melalui e-mail yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi
  • Salin token itu, kemudian tempelkan pada menu token yang ada di situs ereg pajak. Setelah itu, Anda akan menerima kode unik sebagai syarat pengajuan NPWP.
  • Jika pengajuan NPWP online disetujui, maka NPWP bakal dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos.

2. Langsung ke Kantor Pajak

Cara kedua ini bisa dilakukan bila Anda lebih suka mendaftar NPWP secara langsung di tempat. Berikut ini prosedur cara membuat NPWP yang bisa diikuti:

  • Siapkan dokumen syarat membuat NPWP yang telah difotokopi.
  • Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
  • Isi formulir pengajuan NPWP.
  • Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
  • Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

Penghapusan NPWP

NPWP dimungkinkan untuk dihapus manakala kondisi wajib pajak tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakan. Ini artinya, wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

Meski demikian, tidak semua wajib pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyusun beberapa kriteria wajib pajak yang berhak atau dapat mengajukan permohonan menghapus NPWP, yakni sebagai berikut:

  • Wajib Pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  • NPWP wanita yang telah menikah, yang memutuskan untuk digabungkan dengan suami, dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
  • Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak. Apabila warisan sudah selesai dibagi, harus ada keterangan selesai pembagian warisan.
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang telah pensiun dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak.
  • Karyawan atau pegawai berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Mantan Bendahara Pemerintah atau Proyek.
  • Wajib pajak telah pindah dan meninggalkan negara Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Memiliki lebih dari satu Kode NPWP. Wajib pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP, untuk menentukan mana yang akan digunakan sebagai sarana administratif perpajakan.
  • Wajib pajak badan usaha yang telah dibubarkan secara resmi.
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah kehilangan statusnya sebagai BUT.
  • Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP
  • Instansi pemerintah yang tidak lagi berperan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Mengutip laman resmi DJP, permohonan penghapusan NPWP diserahkan dengan menyertakan dokumen-dokumen pendukung. Keberadaan dokumen pendukung diperlukan untuk, memperkuat alasan pengajuan penghapusan.

Dokumen-dokumen yang wajib disertakan saat mengajukan permohonan penghapusan NPWP, antara lain:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...