Mencermati Makna Nomor Seri yang Terdapat dalam NPWP

Image title
21 September 2022, 07:00
NPWP, Nomor NPWP
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ilustrasi, wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Setiap dokumen yang diterbitkan oleh negara mengandung nomor seri unik yang tercetak di dalamnya. Tak terkecuali untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas dan sarana dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Identitas ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), selaku pihak yang diberikan otoritas untuk menangani urusan perpajakan negara.

Advertisement

Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP yang terdiri dari 15 digit angka.

Ulasan berikut ini, akan membahas mengenai makna atau arti dari setiap angka atau kode seri yang terdapat dalam NPWP.

Makna Nomor Seri yang Terdapat Dalam NPWP

Pada NPWP, terdapat kode seri yang terdiri dari 15 angka, yang ditulis dengan format AA.BBB.BBB.C-DDD.EEE. Masing-masing nomor seri yang terdapat dalam identitas perpajakan ini, mengandung makna tersendiri.

Makna yang terkandung dalam setiap nomor seri dalam NPWP tersebut, dapat digunakan untuk melakukan identifikasi wajib pajak secara spesifik.

Cukup melihat dari kode seri pada NPWP saja, pemilik identitas perpajakan tersebut sudah dapat diidentifikasi berdasarkan jenis wajib pajak, nomor urut dari DJP, kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP dibuat, serta status wajib pajak.

Mengutip pajakku.com, secara perinci, berikut ini adalah makna dari setiap nomor yang terdapat dalam NPWP.

1. Dua Digit Pertama

Pada NPWP, dua digit pertama, yakni AA.xxx.xxx.x-xxx.xxx, menunjukkan identitas pemilik berdasarkan jenis wajib pajak. Kode untuk mengidentifikasi jenis wajib pajak ini, adalah sebagai berikut:

  • 01-03 untuk wajib pajak badan
  • 04 dan 06 untuk wajib pajak pengusaha
  • 05 untuk wajib pajak karyawan
  • 07-09 untuk wajib pajak orang pribadi

2. Digit Ketiga hingga Kedelapan

Enam angka dalam NPWP, yakni xx.BBB.BBB.x.xxx.xxx, menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan oleh DJP kepada KPP. Kode ini digunakanan oleh DJP untuk mengidentifikasi lokasi KPP tempat NPWP tersebut dibuat.

3. Digit Kesembilan

Digit kesembilan dalam NPWP, yakni xx.xxx.xxx.C.xxx.xxx, diberikan untuk memastikan keamanan dan legalitas dari NPWP tersebut. Keberadaannya, dimaksudkan untuk menghindari adanya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement