Memahami Prinsip Pajak di Indonesia

Image title
18 Agustus 2023, 06:00
pajak, prinsip pajak
ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.
Ilustrasi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Sehingga, masyarakat dapat terhindar dari kekeliruan yang mungkin saja terjadi akibat ketidaktahuan tata cara pengelolaan administrasi perpajakannya.

3. Prinsip Kelayakan

Prinsip pajak ketiga yang berlaku dalam pemungutan pajak di Indonesia, adalah prinsip kelayakan. Ini artinya pajak yang dipungut tidak memberatkan wajib pajak, serta sejalan dengan sistem yang diterapkan, yakni self assessment.

Melalui prinisp ini, pemerintah mengutamakan serta memerhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak. Sehingga, orang yang dikenai pajak akan senang hati dan tidak merasa terbebani memenuhi atau membayar kewajiban pajaknya.

Misalnya, adanya pengaturan pemotongan PPh 21 oleh perusahaan, seorang karyawan jadi lebih mudah membayar pajak atas gaji yang diperolehnya, karena sudah dipotong oleh pemberi kerja setiap bulannya.

4. Prinsip Ekonomi

Prinsip pajak berikutnya yang tak kalah penting, adalah ekonomi. Dalam hal ini, prinsip ekonomi berperan menentukan objek pajak yang tepat sasaran.

Pada saat menetapkan dan memungut pajak, pemerintah melalui otoritas pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak dan harus proporsional.

Misalnya, barang-barang yang memiliki nilai lebih tinggi dalam hal ini mewah, maka akan dikenakan pajak khusus untuk barang-barang tersebut. Oleh karena itu, di Indonesia ada pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan sistem perpajakan yang efektif dan efisien, seperti biaya pemungutan pajak yang rendah. Ini dimaksudkan, agar jangan sampai biaya pemungutan lebih tinggi dari beban pajak yang dikenakan.

5. Prinsip Efisiensi

Prinsip pajak terakhir yang diterapkan, adalah efisiensi. Prinsip ini menekankan bahwa biaya untuk memungut pajak harus diusahakan sekecil-kecilnya atau lebih rendah dibanding beban pajaknya.

Ini diperlukan agar tidak memberatkan wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Selain itu, biaya yang efisien dalam melakukan pemungutan pajak yaitu agar dapat menjaga kebutuhan pengeluaran negara dalam menghadapi berbagai perubahan dan perkembangan perekonomian nasional.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...