Kredit Adalah Pemberian Pembiayaan dengan Kontrak, Ini Penjelasannya
3. Alat Stabilisasi Ekonomi
Fungsi berikutnya yaitu sebagai alat stabilisasi ekonomi. Kredit yang diberikan dapat meningkatkan jumlah barang yang dibutuhkan oleh masyarakat.
4. Perolehan Modal Tambahan
Fungsi berikutnya yakni mampu meningkatkan pendapatan dan modal tambahan. Jika sebuah pabrik mendapatkan kredit, maka akan tercipta lapangan kerja baru dan mengurangi tingkat pengangguran. Meningkatkan hubungan internasional. Pemberian kredit oleh negara lain dapat meningkatkan kerja sama di berbagai bidang, dan pada akhirnya menciptakan kehidupan dunia yang lebih damai.
5. Peningkatan Efektifitas Penggunaan Uang
Fungsi pertama yakni meningkatkan efektivitas penggunaan uang dan barang. Pemberian kredit memungkinkan uang digunakan secara lebih efektif untuk menghasilkan barang dan jasa bagi penerima kredit, dan juga membantu debitur dalam mengelola barang yang sebelumnya tidak berguna menjadi bermanfaat.
Jenis-jenis Kredit
Berbagai jenis kredit dapat dibedakan berdasarkan pendekatan yang digunakan. Berikut ini jenis-jenisnya:
1. Berdasarkan Jangka Waktu
Pertama, jenis kredit dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu. Kredit jangka pendek memiliki batas waktu paling lama satu tahun, sedangkan kredit jangka menengah memiliki batas waktu antara satu hingga tiga tahun, dan kredit jangka panjang memiliki batas waktu lebih dari tiga tahun.
2. Asal Kredit
Kedua, jenis kredit juga dapat dibedakan berdasarkan asal kredit tersebut. Ada kredit aksep, yaitu kredit bank yang sebenarnya hanya merupakan pinjaman uang biasa dengan jumlah maksimum tertentu. Ada juga kredit penjual, di mana pembayaran dilakukan setelah barang diterima.
3. Sektor Perekonomian
Ketiga, jenis kredit juga dapat dibedakan berdasarkan sektor perekonomian. Ada kredit pertanian, yang diberikan kepada usaha pertanian, peternakan, dan perikanan.
Ada juga kredit perindustrian, yang diberikan kepada berbagai macam industri kecil, menengah, dan besar. Selain itu, ada kredit pertambangan, yang diberikan kepada usaha pertambangan, dan ada juga kredit ekspor-impor, yang diberikan kepada pengusaha eksportir dan/atau importir.
Lalu, terdapat pula kredit koperasi, yang diberikan kepada berbagai jenis koperasi, serta kredit profesi, yang diberikan kepada berbagai macam profesi seperti dokter dan guru.
4. Anggunan atau Jaminan
Keempat, jenis kredit juga dapat dibedakan berdasarkan agunan atau jaminan yang digunakan. Ada kredit dengan jaminan seseorang terhadap debitur (agunan orang), kredit dengan agunan efek-efek dan surat-surat berharga (agunan efek).