Pengertian, dan Wujud Child Labor serta Upaya Pencegahannya

Annisa Fianni Sisma
23 November 2023, 15:58
Child Labor
UNICEF
Child Labor

Istilah “Child Labor” atau “Child Labour” merujuk pada kondisi anak dipekerjakan dengan hak-haknya yang terenggut. Kondisi pekerjaan yang dimaksud dalam ‘child labor’ adalah ketika seorang anak di bawah umur bekerja di tempat yang terlalu berbahaya bagi perkembangan disik, mental, sosial, dan pendidikan, upah tidak dibayar, dan lain sebagainya.

Menurut data dari UNICEF, setidaknya 1 dari 4 anak berusia 5 hingga 17 tahun terlibat dalam pekerjaan yang merugikan mereka. Hal ini membuat terenggutnya kehidupan baik yang seharusnya dapat dimiliki oleh anak-anak tersebut.

Berkaitan dengan itu, menarik mengetahui apa itu child labor dan konvensi yang melindunginya. Simak penjelasannya sebagai berikut.

Apa Itu Child Labor?

Child Labor
Child Labor (UNICEF) 

Menurut International Labour Organization (ILO) istilah tersebut merujuk pada pekerjaan yang merampas masa anak-anak, potensi dan martabat anak. Istilah ini secara khusus mengacu pada pekerjaan dengan ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Membahayakan fisik, mental, sosial, moral anak-anak.
  2. Mengganggu pendidikan anak-anak dengan cara merampas kesempatan bersekolah, mengharuskan anak-anak meninggalkan sekolah sebelum waktunya, atau mengharuskan mereka menggabungkan waktu sekolah dengan bekerja.

Suatu pekerjaan dapat disebut sebagai child labor tergantung pada beberapa hal. Hal tersebut yakni usia anak, jenis dan jam kerja, kondisi tempat bekerja, tujuan yang ingin dicapai negara.

Wujud Child Labor Terburuk dan Konvensi ILO yang Mengaturnya

Child Labor
Child Labor (UNICEF) 

Setelah mengetahui pengertian child labor secara umum, terdapat pula unsur-unsur yang membuat kondisi nyata lebih buruk daripada pengertian tersebut. Wujud child labor terburuk yang pernah ada itu terkait dengan perbudakan, pemisahan dengan keluarga, paparan bahaya, paparan penyakit serius, dan/atau ditelantarkan di jalanan kota, dan lain sebagainya.

Kendati child labor memiliki banyak wujudnya, ILO memprioritaskan untuk menghapus bentuk pekerjaan terburuk tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Konvensi ILO Nomor 182 yang menyoroti:

  1. Segala bentuk perbudakan atau praktiks serupa perbudakan. Contohnya: penjualan dan perdagangan anak, jeratan utang, kerja paksa, perekrutan anak secara paksa untuk konflik bersenjata.
  2. Penggunaan, pengadaan, atau penawaran anak agar mampu menjadi sumber daya untuk pelacuran, produksi pornografi, atau pertunjukan pornografi.
  3. Penggunaan, pengadaan, atau penawaran anak untuk kegaitan terlarang. Contohnya: produksi obat terlarang, perdagangan obat terlarang.
  4. Pekerjaan yang karena sifat dan keadaannya mampu membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak. Contohnya:
  • Pekerjaan yang membuat anak rentan terhadap pelecehan fisik, psikologis, dan seksual.
  • Bekerja di bawah tanah, di bawah air, ketinggian yang berbahaya, atau ruang yang terbatas.
  • Bekerja dengan mesin, peralatan, perkakas yang berbahaya.
  • Pekerjaan yang melibatkan penanganan atau pengangkutan beban berat secara manual atau tanpa bantuan.
  • Bekerja di lingkungan yang tidak sehat seperti rentan terpapar zat, bahan, atau proses berbahaya, suhu, kebisingan, atau getaran yang berbahaya bagi kesehatan mereka.
  • Bekerja di kondisi yang sulit seperti bekerja di waktu yang lama, pada malam hari, atau anak dikurung di tempat pemberi kerja dengan tidak wajar.

Upaya Pencegahan Child Labor di Dunia

 Indonesia Child Labor and Forced Labor Reports
Indonesia Child Labor and Forced Labor Reports (dol.gov) 

Langkah-langkah untuk mencegah child labor di seluruh dunia melibatkan upaya kolaboratif dari pemerintah, organisasi internasional, LSM, dunia usaha, dan masyarakat sipil. Beberapa tindakan yang dapat diambil untuk mengatasi masalah child labor mencakup:

1. Pengembangan dan Penegakan Hukum

Pemerintah aktif mengembangkan dan memperkuat hukum yang melarang pekerja anak, serta memberikan sanksi yang efektif terhadap pelanggaran. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal dan nasional untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pekerja anak.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...