Kredit Pajak, Pengertian, Jenis, dan Cara Menggunakannya

Image title
10 Januari 2024, 06:15
Kredit Pajak
Freepik
Kredit Pajak

Berikut ini beberapa cara kerja kredit pajak, berdasarkan kondisi yang dialami wajib pajak, apakah lebih bayar pajak, atau kurang bayar.

1. Kurang Bayar

Jika wajib pajak telah mengurangkan kredit pajak dengan PPh terutang, namun hasilnya masih terdapat sisa. Maka, wajib pajak harus membayar sisa PPh terutang tersebut. PPh kurang bayar harus dilunasi sebelum melaporkan SPT Tahunan dan paling lambat sesuai batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

2. Lebih Bayar

Apabila setelah PPh terutang dikurangi dengan kredit pajak justru membuat jumlah kredit pajak lebih besar, maka wajib pajak berhak mengklaim kelebihan bayar tersebut ke DJP.

Direktorat Jenderal akan melakukan pemeriksaan kelebihan pembayaran PPh sebelum dikembalikan dengan menghitung utang pajak beserta sanksi-sanksinya, sesuai ketentuan dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian lebih bayar pajak dilakukan untuk memastikan kebenaran materiil atas besarnya PPh yang terutang.

Selain itu untuk memeriksa keabsahan bukti-bukti pungutan dan pemotongan pajak serta bukti pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak sendiri selama satu tahun pajak.

Adapun, cara untuk melakukan klaim restitusi atau pengembalian lebih bayar pajak, adalah sebagai berikut:

  • Mengajukan permohonan pengembalian lebih bayar pajak diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  • Melampirkan dokumen asli Surat Setoran Pajak (SSE), bukti pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  • Permohonan pengembalian disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
  • Setelah dokumen permohonan restitusi pajak penghasilan disampaikan, petugas KPP akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
  • KPP akan memeriksa dan memprosesnya hingga ditetapkan hasil pemeriksaannya.
  • Penyampaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak penghasilan juga dapat dilakukan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir.

Itulah ulasan mengenai kredit pajak, jenis, dan cara kerjanya. Patut diketahui, bahwa ada hubungan langsung antara kredit pajak dan restitusi, yakni pada fakta bahwa kredit pajak dapat menghasilkan kelebihan pembayaran pajak, yang pada gilirannya dapat menyebabkan restitusi.

Jika kredit pajak yang diterima oleh wajib pajak melebihi jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayar, sisa kredit pajak tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak sebagai restitusi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...