Memahami Ketentuan Pemanggilan Tersangka dalam Penyidikan Pajak

Image title
24 Januari 2024, 10:33
penyidikan pajak
Freepik
Ilustrasi, pemeriksaan pajak.

Jika setelah diberi penjelasan, tersangka dan/atau saksi tetap tidak mau menerima surat panggilan, penyidik memberi catatan pada tindasan surat panggilan tersebut. Penyidik juga kemudian akan menyampaikan surat panggilan melalui pos.

Terhadap tersangka dan/atau saksi yang tidak memenuhi surat panggilan tanpa alasan yang jelas dan wajar, penyidik akan membuat surat panggilan untuk kedua kalinya.

3. Melibatkan Kepolisian

Jika tersangka dan/atau saksi tetap tidak memenuhi surat panggilan tanpa alasan yang jelas dan wajar, penyidik di bidang perpajakan akan mengajukan permintaan kepada kepolisian di wilayah tempat tinggal tersangka dan/atau saksi. Tujuannya, untuk membawa dan menghadirkan tersangka dan/atau saksi ke tempat pemeriksaan.

Jika tersangka dan/atau saksi tetap tidak dapat dihadirkan, maka penyidik dapat meminta kepolisian untuk memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Adapun, jika tersangka dan/atau saksi yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, misalnya terkait kesehatan, penyidik dapat datang ke tempat kediaman yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan penyidikan pajak.

Keterangan mengenai alasan kesehatan, dapat diminta dari dokter atau pejabat kesehatan atau pejabat pemerintah daerah setempat di wilayah tersangka dan/atau saksi bertempat tinggal.

Apabila tersangka dan/atau saksi yang dipanggil berada di luar wilayah hukum penyidik, maka surat panggilan tetap dibuat penyidik dan meminta bantuan penyidik setempat untuk menyampaikan surat panggilan pemeriksaan.

Dalam hal tersangka atau saksi adalah pejabat negara/pemerintahan, pegawai negeri, pegawai lainnya, atau warga negara asing, tata cara pemanggilannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, apabila tersangka dan/atau saksi merupakan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, penyidik dapat meminta bantuan penyidik kepolisian untuk melaksanakan pemeriksaan.

Selain pemanggilan tersangka atau saksi, dalam penyidikan pajak pihak penyidik juga berhak melakukan pemanggilan ahli untuk meminta keterangan.

Pemanggilan dilakukan dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterima panggilan dan hari ahli tersebut diharuskan memenuhi panggilan. Surat panggilan ahli dalam kegiatan penyidikan pajak, disampaikan paling lambat tiga hari sebelum tanggal ditentukan untuk hadir.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...