Mencermati Pajak Pisah Harta Suami Istri Usai Buat Perjanjian Pranikah

Image title
24 Mei 2023, 18:45
Ilustrasi, perhitungan pajak suami istri secara terpisah atau pajak pisah harta.
Freepik
Ilustrasi, perhitungan pajak suami istri secara terpisah atau pajak pisah harta.

Konsekuensi Pajak Pisah Harta

Pengenaan pajak secara terpisah untuk suami dan istri dapat dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan seperti tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Syarat yang harus dipenuhi untuk dilakukan pengenaan pajak terpisah adalah sebagai berikut:
1. Suami dan istri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim
2. Pasangan tersebut menghendaki pemisahan harta dan penghasilan yang diperkuat dalam kesepakatan tertulis
3. Istri menginginkan untuk menjalankan hak dan kewajibannya sendiri

Dalam status pisah harta, istri akan memperoleh NPWP sendiri yang berbeda dengan suaminya. Konsekuensinya, istri memiliki kewajiban untuk secara mandiri melaporkan Surat Pemberitahun (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Berbeda dengan status pajak KK, yang hanya mewajibkan pelaporan SPT Tahunan PPh WPOP kepada suami sebagai kepala keluarga.

Apabila suami-istri tidak memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, istri dapat mendaftarkan NPWP keluarga. NPWP tersebut serupa dengan NPWP suami, hanya berbeda pada tiga digit terakhir.

Perhitungan pajaknya pun berbeda. Pajak terutang yang wajib dibayarkan dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri yang dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto keduanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...