Apa Itu Short Selling yang Diharamkan MUI? Ini Penjelasannya
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyebut transaksi short selling dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah haram.
Ini sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Dalam fatwa tersebut, transaksi short selling termasuk praktik bai' al-ma'dum yang tidak diperbolehkan. Lalu, apa itu short selling yang diharamkan MUI?
Apa Itu Short Selling?
Melansir berbagai sumber, short selling adalah transaksi jual beli saham, di mana investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Hal ini merupakan suatu praktik perdagangan saham yang kerap dilakukan oleh investor dengan tingkat risiko kerugian cukup tinggi.
Maka dari itu, transaksi short selling ini biasanya dilakukan oleh investor-investor berpengalaman karena diperlukan dugaan atau perkiraan yang tepat dalam melakukan transaksi ini. Short selling adalah wujud dari transaksi yang dilakukan oleh investor menggunakan sistem meminjam saham.
Tujuan dari meminjam dana tersebut adalah untuk menjual saham dengan harga lebih tinggi. Harapannya, investor tersebut dapat membelinya ketika harga saham sedang turun.
Mekanisme short selling adalah praktik di mana investor meminjam saham kepada pihak lain, misalnya pialang saham. Setelah itu, saham tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan.
Kunci utamanya, pelaku short selling harus bisa melihat pergerakan pasar dan memperkirakan kapan harga akan turun. Ketika harga sudah turun, investor lantas membelinya kembali dan mengembalikannya pada pialang saham.
Pada awal 2020 lalu, BEI sempat melarang adanya transaksi short selling. Hal tersebut untuk mencegah anjloknya indeks harga saham gabungan (IHSG) di tengah merebaknya pandemi covid-19.
Tak hanya itu, pada 2008 dan 2015, BEI juga sudah sempat melarang adanya praktik short selling. Pasalnya, hal itu dinilai menjadi penyebab turunnya IHSG secara drastis dalam waktu singkat.
Mekanisme Short Selling
Dari penjelasan apa itu short selling yang telah dijabarkan, dapat disimpulkan mekanisme kerja saham jenis ini. Berikut beberapa mekanisme transaksi short selling saham:
- Trader atau investor menjual saham pinjaman ke pihak lain dan menyimpan dana hasil penjualan di rekening milik trader di perusahaan efek terkait.
- Trader atau investor meminjam saham ke broker dari perusahaan efek yang telah mengantongi izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Trader atau investor harus membeli kembali saham yang dijual sebelumnya dan berkewajiban mengembalikannya ke perusahaan efek.
Perlu diketahui, tak semua saham bisa investor memakai transaksi short selling. Hanya saham-saham tertentu yang BEI tetapkan untuk dapat ditransaksikan short selling.
Kenapa Short Selling Haram Menurut Fatwa MUI?
MUI melarang praktik short selling saham, karena bertentangan dengan prinsip syariah Islam. MUI mengharamkan praktik perdagangan ini melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011 dengan beberapa alasan utama, yaitu:
1. Ba'i Al-Ma'dum
Short selling melibatkan penjualan saham yang belum dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilakukan. Hal ini dikategorikan sebagai bai' al-ma'dum, yaitu jual beli barang yang tidak ada atau belum ada wujudnya. Dalam Islam, bai' al-ma'dum dilarang karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan potensi penipuan.
2. Gharar
Short selling berpotensi menimbulkan gharar, yaitu ketidakpastian terkait sifat, bentuk, atau harga objek transaksi. Penjual dalam short selling tidak memiliki kepastian untuk bisa membeli kembali saham tersebut di harga yang lebih rendah. Ketidakpastian ini membuka peluang manipulasi pasar dan spekulasi yang tidak dibenarkan dalam syariat Islam.
3. Spekulasi dan Manipulasi Pasar
Short selling umumnya dilakukan dengan tujuan spekulasi, yaitu mengambil keuntungan dari fluktuasi harga saham tanpa memiliki pengetahuan atau analisis mendalam tentang perusahaan yang bersangkutan. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu manipulasi pasar dan merugikan investor lain.
4. Potensi D zarar
Short selling berpotensi menimbulkan d zarar (bahaya) bagi pihak-pihak yang terlibat, seperti investor, perusahaan, dan stabilitas pasar secara keseluruhan. Fluktuasi harga yang berlebihan akibat short selling dapat merugikan investor dan perusahaan, serta mengganggu stabilitas pasar modal.
Demikian ulasan lengkap mengenai apa itu short selling yang diharamkan MUI.