Mengenal UU PPSK, Omnibus Law Keuangan yang Juga Mengatur Aset Kripto

Dzulfiqar Fathur Rahman
16 Desember 2022, 10:27
Ilustrasi peretasan dana kripto
Olya Kobruseva/Pexels
Ilustrasi peretasan dana kripto

Seperti bank sentral di negara-negara lain, BI telah membeli surat-surat utang pemerintah selama pandemi COVID-19. Kewenangan ini merujuk ke UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang kebijakan untuk menangani dampak ekonomi dari pandemi. 

BI dengan demikian menjadi pembeli siaga (standby buyer) untuk surat utang pemerintah. Hingga 15 November 2022, BI telah membeli Rp142,35 triliun SBN di pasar perdana, menurut Gubernur BI Perry Warjiyo.

UU PPSK juga menyatakan secara eksplisit bahwa pembelian SBN oleh BI tergantung pada keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Di bawah UU sapu jagat ini, Menteri Keuangan memperoleh kewenangan untuk mengambil keputusan atas nama KSSK ketika musyawarah dan pengambilan suara gagal.

Teknologi Keuangan

UU PPSK memiliki satu bab khusus soal teknologi keuangan, yaitu Bab XVI. Menurut Pasal 213, ruang lingkupnya meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital seperti aset kripto, dan aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

Baik BI dan OJK akan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap teknologi keuangan sesuai kewenangan masing-masing, menurut pasal 216.

Untuk OJK, UU PPSK menambahkan tugas lembaga tersebut untuk mengatur dan mengawasi teknologi keuangan dan aset keuangan digital seperti aset kripto. Untuk itu, OJK akan memiliki anggota dewan komisioner baru, yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

OJK sudah memiliki Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI). Walaupun pengawasan terhadap aset kripto bukan tugasnya secara eksplisit, SWI telah menutup beragam platform investasi ilegal. Di antara platform yang telah ditutup, ada 96 platform yang berkaitan dengan aset kripto, menurut data SWI per 15 Desember 2022.

Di samping aset kripto, UU PPSK juga mengatur tentang rupiah digital dengan mengubah UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. UU sapu jagat itu menulis bahwa “BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan Rupiah digital.”

BI telah meluncurkan pada November 2022 makalah tentang Proyek Garuda, yaitu inisiatif yang mengeksplorasi desain mata uang digital bank sentral (CBDC) Indonesia atau rupiah digital. BI telah memetakan tiga tahap pengembangan mata uang digital ini. Tahap pertamanya adalah konsultasi publik, kemudian eksperimen teknologi, dan berakhir dengan peninjauan atas posisi kebijakan.

Per Juli 2022, ada empat CBDC yang telah masuk tahap implementasi di dunia, yaitu di Bahamas, Eastern Caribbean, Nigeria, dan Jamaica, menurut data dari Bank for International Settlements (BIS). Pada saat yang sama, ada 29 CBDC yang berada dalam tahap uji coba. BIS juga melaporkan bahwa 72 bank sentral telah mengumumkan bahwa mereka sedang mengerjakan mata uang digital.

Halaman:
Reporter: Dzulfiqar Fathur Rahman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...