Gaji ke-13 Cair, Simak Asal Usul hingga Komponen yang Didapat

Dini Pramita
5 Juni 2023, 16:17
Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan dimulai hari ini, Senin (5/6).
setkab.go.id
Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan dimulai hari ini, Senin (5/6).

Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan proses pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan dimulai hari ini, Senin (5/6).

Gaji ke-13 ini nantinya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Sementara itu, teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.

Diberikan Pertama Kali pada 1969

Gaji-13 pertama kali diberikan kepada para abdi negara pada 1969. Saat itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-14 sebagai tambahan. Bonus-bonus itu diberikan sebagai pengganti hadiah Lebaran sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap keluarga para pegawai negeri sipil (PNS) yang mengabdikan dirinya bekerja untuk negara.

Tetapi, pemberian tambahan gaji itu belum menjadi agenda rutin karena kondisi keuangan negara tidak memungkinkan. Terlebih Indonesia mengalami berbagai persoalan di awal 1970-an, seperti krisis beras, belitan utang Pertamina, hingga terpengaruh stagflasi yang melanda negara-negara Barat.

Melonjaknya harga minyak mentah di akhir 1970-an membuat Indonesia menangguk sedikit keuntungan. Salah satunya kenaikan gaji PNS dan kembali diberikannya gaji ke-13 pada 1979.

Gaji ke-13 baru diberikan lagi pada 1983 dengan alasan di tiga tahun sebelumnya sudah diberikan tunjangan perbaikan penghasilan. Gaji ke-13 tersebut diberikan di awal Juli untuk meringankan beban biaya pendidikan yang ditanggung keluarga PNS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan THR dan gaji ke-13 PNS 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan THR dan gaji ke-13 PNS 2022 (Katadata/Desy Setyowati)
 

Pemerintahan Soeharto saat itu berharap gaji ke-13 dapat digunakan oleh keluarga PNS untuk biaya masuk sekolah atau biaya pendaftaran ulang sekolah dan membeli perlengkapan sekolah. Periode Juni-Juli merupakan periode pergantian tahun ajar atau dimulainya tahun ajaran baru.

Pada 2004, gaji ke-13 bagi para abdi negara kembali diberikan oleh pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Dalam pidato kenegaraannya, Megawati menyebutkan gaji ke-13 sebagai kompensasi tidak adanya kebijakan kenaikan gaji PNS di tahun tersebut.

Tujuannya sama seperti pemberian gaji ke-13 di tahun 1983 yang diberikan untuk meringankan keluarga PNS menghadapi tahun ajaran baru. Sebab itu, pada periode 2004 ini, gaji ke-13 diberikan pada bulan Juli, bertepatan dengan dimulainya tahun ajar baru.

Di periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemberian gaji ke-13 diberikan hanya sekali saja yaitu pada 2006 karena setiap tahun SBY telah menaikkan gaji PNS.

Baru pada era pemerintahan Joko Widodo, pemberian THR sekaligus gaji ke-13 dilakukan setiap tahunnya. Tahun lalu, pemberian THR dan gaji ke-13 lebih besar dari dua tahun sebelumnya karena perekonomian negara telah pulih dari pandemi Covid-19.

Rincian Komponen Gaji ke-13 yang Bakal Diterima Abdi Negara

Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur ihwal THR dan gaji ke-13 bagi ASN aktif, pensiunan, dan penerima pensiun.

Dalam pasal 2 PP 15/2023 itu disebutkan pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Dalam pencairannya, pemerintah membagi menjadi dua sumber yaitu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja.

Pencairan gaji ke-13 yang berasal dari APBN terdiri atas:
1. gaji pokok;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan pangan;
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
5. 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, gaji ke-13 yang berasal dari APBD terdiri atas:
1. gaji pokok;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan pangan;
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
5. tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Gambaran Besaran THR dan Gaji ke-13


1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:
- Ketua/ kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
- Wakil ketua/ kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
- Anggota: Rp18.340.000.

2. Pegawai non pegawai ASN pada lembaga negara nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setingkat dengan eselon/ pejabat:
- Eselon I/ pejabat pimpinan tinggi utama/ pejabat pimpinan tinggi madya: Rp19.939.000
- Eselon II/ pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp14.702.000 - Eselon III/ pejabat administrator: Rp8.987.000
- Eselon IV/ pejabat pengawas: Rp7.517.000.

3. Pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga negara non-struktural dan perguruan tinggi negeri sesuai dengan jenjang pendidikan:

SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.219.000
Masa kerja 10-20 tahun: Rp3.613.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000

SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.842.000
Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.329.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000

D2/D3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: R 4.138.000
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.657.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000

S1/D4/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4.735.000
Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.394.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.000

S2/S3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5.064.000
Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.770.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.796.000.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...