Sejarah Pengadilan Pajak Indonesia, dari Era Kolonial hingga Reformasi

Image title
25 Oktober 2023, 10:20
Pengadilan Pajak
Dok. Sekretariat Pengadilan Pajak
Ilustrasi, suasana sidang di pengadilan pajak.

Selain memeriksa dan memutus permasalahan sengketa pajak, BPSP juga berwenang untuk menyelesaikan sengketa kepabeanan dan cukai. Masuknya urusan kepabeanan dan cukai dalam institusi peradilan pajak ini merupakan konsekuensi penetapan UU Kepabeanan dan UU Cukai, yang diundangkan pada 1995.

Anggota BPSP sebagai badan peradilan pajak berasal dari pemerintah, para ahli perpajakan, pengusaha, serta ahli di bidang kepabeanan dan cukai.

Meski merupakan institusi yang menangani sengketa pajak dan berkaitan erat dengan hukum, institusi ini tidak berpuncak pada Mahkamah Agung, namun berpuncak kepada Departemen Keuangan. Atas kedudukannya ini, banyak pihak yang mengkritik keberadaan BPSP.

Sebab, sebagai badan peradilan, secara yuridis segala bentuk putusan sengketa pajak yang diputus oleh BPSP, seharusnya diselesaikan oleh hakim, bukan oleh anggota dari badan administrasi tersebut.

Adanya konflik kewenangan dalam peradilan pajak melalui BPSP ini menimbulkan konsekuensi hukum. Bahwa, apabila ketentuan terkait BPSP tidak diubah, maka keputusan dari badan ini dapat dianggap sebagai  keputusan yang semu dan tidak mencerminkan suatu persidangan yang adil (fair trial). Sebab, tidak dilakukan oleh sesama badan peradilan pemerintahan.

Selain itu, muncul pula kritik bahwa keberadaan BPSP ini bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 juncto ketentuan Pasal 10 UU tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.

Aturan ini menyebutkan, bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut UU. Dari ketentuan tersebut, dapat diartikan bahwa kekuasaan kehakiman yang melaksanakan fungsi peradilan di Indonesia hanya mengenal satu Mahkamah Agung.

Dimungkinkannya badan-badan lain di luar Mahkamah Agung untuk melakukan kekuasaan kehakiman harus ditata dengan UU, yang tetap harus merujuk UUD 1945 sebagai landasan konstitusionalnya.

Oleh karena kritik yang menyertai perjalanan BPSP, maka pemerintah melakukan peninjauan yang menghasilkan UU Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Ketentuan ini diundangkan pada 12 April 2002.

4. Pengadilan Pajak

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, Pengadilan Pajak merupakan hasil dari peninjauan atas ketentuan terkait BPSP. Berbeda dengan lembaga sebelumnya, Pengadilan Pajak merupakan bentuk dari pengadilan khusus, yang berada di bawah lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Insitusi ini memiliki kedudukan, derajat, dan independensi yang sama dengan pengadilan lain yang setingkat. Karena kedudukannya yang sejajar dengan pengadilan lain, maka insitusi peradilan ini berpuncak pada Mahkamah Agung.

Mengutip www.ddtc.do.id, pembentukan pengadilan pajak mempunyai tiga pertimbangan penting. Pertama, meningkatkan jumlah wajib pajak yang diimbangi dengan pemahaman atas perpajakan. Selain itu, otoritas pajak juga semakin sadar akan good governance.

Kedua, dibutuhkan wadah penyelesaian sengketa pajak dengan prosedur dan proses yang cepat, dan sederhana. Ketiga, dibutuhkan badan peradilan yang dapat memeriksa dan memutus sengketa pajak, yang menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Ilustrasi, lobi gedung pengadilan pajak.
Ilustrasi, lobi gedung pengadilan pajak. (Dok. Sekretariat Pengadilan Pajak)

Sekilas tentang Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak

Berdasarkan Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 UU 14/2002, tugas dan wewenang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Pengadilan pajak memiliki kewenangan yang bersifat administratif, artinya mempunyai lingkup dalam administrasi negara.
  2. Bertanggung jawab memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan di tingkat banding, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah, sengketa yang dikemukakan pemohon banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan.
  3. Memeriksa dan memutus permohonan banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sepanjang peraturan peraturan perundang-undangan yang terkait mengatur demikian.
  4. Pengadilan pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa gugatan atas pelaksanaan penagihan pajak.
  5. Bertanggung jawab untuk mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Pengadilan pajak.

Mengutip penjelasan Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi), Pengadilan Pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam menyelesaikan sengketa perpajakan. Oleh karena itu, putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan gugatan ke peradilan umum, peradilan tata usaha negara, atau badan peradilan lain.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Pengadilan Pajak mendapatkan pembinaan dari dua institusi berbeda, yaitu Mahkamah Agung untuk pembinaan teknis peradilan. Kedua, Kementerian Keuangan untuk pembinaan terkait organisasi, administrasi, dan keuangan. Meski demikian, pembinaan yang diberikan tidak boleh mengurangi independensi hakim dalam pemeriksaan dan pemutusan perkara sengketa pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...