BEI Longgarkan Kembali Aturan Perdagangan Saham Mulai Pekan Depan

Image title
3 September 2020, 14:15
bursa efek indonesia, bursa, saham, pasar modal
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.
Ilustrasi, karyawan mengamati layar yang menampilkan informasi pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (26/6/2020). BEI bakal menerapkan kembali pre-opening saham LQ45 mulai pekan depan.

Bursa Efek Indonesia atau BEI berencana menggelar sesi perdagangan prapembukaan atau pre-opening mulai pekan depan. Adapun saham yang dapat diperdagangkan di pasar reguler pada sesi itu hanya konstituen indeks LQ45.

Melalui surat pengumuman resmi BEI yang ditandatangani Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo, disebutkan bahwa acuan harga saham untuk pre-opening merupakan harga penutupan perdagangan hari sebelumnya.

Adapun sesi pre-opening merupakan waktu dimana investor bisa mengambil posisi jual atau beli untuk saham-saham dalam indeks LQ45. Waktu perdagangan berlangsung pada pukul 08.45-08.55 WIB. Setelahnya, sistem akan menentukan pertemuan harga terbaik untuk order yang berlangsung selama perdagangan 10 menit itu.

 

Widodo mengatakan alasan BEI kembali membuka pre-opening  untuk menciptakan pedagangan saham yang lebih teratur dan efisien. Dalam hal ini menghindari penumpukan order di awal pembukaan pasar pada pukul 09.00 WIB.

Aliran informasi antara BEI dan para angota bursa kerap kali mengalami keterlambatan di saat pembukaan pasar. Oleh karena itu, BEI kembali menggelar pre-opening mulai pekan depan.

Meski begitu, aturan pedagangan dalam pre-opening kali ini akan sedikit berbeda dengan sebelumnya."Pre opening sebelumnya masih memberikan ruang untuk dua kali auto rejection, sedangka pre-opening saat ini hanya memberikan ruang untuk 1 kali auto rejection. Hal itu berlaku selama masa pre-opening dan jam perdagangan," kata Widodo pada Kamis (3/9).

BEI sempat meniadakan pre-opening sejak 13 Maret 2020.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kala itu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil karena perkembangan kondisi pasar modal global maupun pasar modal domestik yang terus mengalami tekanan.

Kondisi itu dipicu penyebaran virus corona hingga menjadi pandemik. Sehingga perlu diambil langkah untuk mengurangi tekanan kepada pasar modal Indonesia.

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...