Express Jalani Sidang Gugatan PKPU Dapen Mitra Krakatau Lusa

Image title
17 Desember 2018, 17:14
Taksi Express
Donang Wahyu|Katadata
Taksi Express menunggu penumpang di pinggir jalan di Jakarta.

Express sendiri telah mendapatkan restu dari mayoritas pemegang obligasi untuk merestrukturisasi obligasi mereka yang senilai Rp 1 triliun tersebut. Sebanyak 91% pemegang obligasi yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), menyetujui langkah perusahaan tersebut.

"Rencana restrukturisasi telah disetujui sehingga perusahaan ini akan fokus mengikuti apa yang diputuskan sesuai agenda restrukturisasi," kata Direktur Utama Express Benny Setiawan usai RUPO yang dilaksanakan di Ibis Hotel Jakarta, Selasa (11/12).

Ada dua skema restrukturisasi yang disetujui dalam RUPO tersebut. Pertama, senilai Rp 400 miliar dari pokok obligasi akan dikonversi menjadi saham emiten dengan nilai konversi saham sesuai ketentuan yang berlaku. Meski sudah mendapatkan lampu hijau, Express masih harus mendapat persetujuan dari pemegang saham dengan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum konversi tersebut dapat terlaksana.

Langkah konversi utang obligasi selanjutnya yang dilakukan yaitu dengan melakukan konversi obligasi tanpa bunga sebesar Rp 600 miliar dengan tanggal jatuh tempo pada 31 Desember 2020. Pokok obligasi ini diamortisasi setiap tiga bulan sesuai dengan jumlah hasil penjualan jaminan berupa tanah dan kendaraan bermotor. Namun, jika masih terdapat sisa pokok obligasi yang belum dibayarkan hingga jatuh tempo, maka sisanya akan dikonversi menjadi saham.

(Baca juga: Belum Penuhi Kewajiban, Saham Express Masih Dibekukan Otoritas Bursa)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...