Tiap Tahun, BEI Laporkan Belasan 'Permainan' Saham ke OJK

Miftah Ardhian
7 November 2017, 15:16
IHSG DITUTUP MENGUAT 18,69 POIN
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pria melintasi layar elektronik pergerakan saham di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (13/2). Pada penutupan perdagangan saham, IHSG naik 18,69 poin atau 0,35 persen ke level 5.409,37.

Menurut Hamdi, membuktikan kecurangan dalam pardagangan di pasar modal ini tidak mudah. Apalagi OJK tidak memiliki wewenang melakukan penyadapan telepon jika salah satu orang membocorkan informasi terkait aksi korporasi yang akan dilakukan. Tidak seperti otoritas di Amerika Serikat (AS) yang memiliki kewenangan tersebut.

"Sekarang orang kasih informasi di kafe, bagaimana membuktikannya. Tidak ada yang foto atau rekaman," ujarnya.

Namun, indikasi ini bisa saja terlihat, dan menjadi dasar BEI melaporkan ke OJK. Hamdi mencontohkan, apabila ada satu pihak yang lakukan aksi beli besar-besaran. Kemudian pada pekan berikutnya, perusahaan yang dibeli tersebut mendapatkan kontrak besar yang menyebabkan sahamnya naik. Fenomena seperti ini bisa saja diproses oleh BEI. 

Jika OJK berhasil membuktikan ada praktik curang, maka pelakunya baik investor, perusahaan, atau pihak terkait lainnya, bisa diberikan sanksi administratif. Sanksi ini tidak harus menjurus ke sanksi pidana. Hamdi menilai sanksi administratif berupa denda dan administrasi lainnya di Indonesia masih belum seketat yang dilakukan otoritas bursa di AS.

"Di AS itu, kalau investor melakukan itu semua, maka keuntungan akan diambil balik. Bisa sampai investornya bankrut. Bukan hanya keuntungan tetapi ditambah denda," ujarnya.

Hamdi mengaku pihaknya sudah menyampaikan usulan sanksi ini kepada OJK. Saat ini OJK menindaklanjuti usulan tersebut, tetapi sanksi yang diberikan ditengarai tidak akan sebesar di AS.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...