Emiten-emiten yang Terancam Dicoret dari Bursa Saham

Safrezi Fitra
23 September 2020, 20:30
saham, delisting, emiten delisting, perusahaan yang dicoret dari bursa, emiten yang dicoret dari bursa, tiga pilar sejahtera, tps food, aisa
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Karyawan mengamati layar pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Perlindungan Investor

Head of Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan emiten yang terancam delisting menjadi tantangan yang sangat berat bagi investor yang memegang sahamnya. Dia menyarankan investor yang memegang saham ini sebaiknya dilepas meski dengan harga murah.

Menjual rugi saham dengan harga yang lebih rendah (cut loss) bisa dilakukan, ketimbang menunggu. Karena bisa jadi harga sahamnya akan turun terus hingga Rp 0. sebaiknya kalau memang masih bisa dilepas, dilepas saja. Karena kalau sudah delisting bisa jadi cuma jadi atas nama saja," ujarnya kepada Katadata.co.id, Rabu (23/9).

Saham perusahaan yang berpotensi delisting ini biasanya tidak diperdagangkan di bursa alias saham tidur. Namun, sebenarnya saham ini masih bisa diperdagangkan di pasar negosiasi dengan harga yang lebih murah. Wawan mencontohkan jika harga sahamnya di bursa mencapai Rp 50, di pasar negosiasi bisa setengahnya, Rp 20 atau Rp 25 per saham.

Memang ada harapan menunggu sampai perusahaan pailit alias bangkrut, aset perusahaan bisa dijual. Namun, uang hasil penjualannya belum tentu akan didapat investor. Pemegang saham baru akan bisa mendapat jatah dari hasil penjualan aset, setelah seluruh kewajiban perusahaan terbayar.

Terpaksa menjual rugi, menjadi salah satu alternatif yang bisa dilakukan investor yang dicoret paksa dari bursa saham. Karena belum ada aturan resmi dari otoritas pasar modal untuk perlindungan investor emiten yang delisting.

Bagi emiten yang melakukan delisting secara sukarela memang sudah ada jaminan bagi investor pemegang sahamnya. Bursa mewajibkan perusahaan tercatat untuk melakukan pembelian kembali (buy back) saham. Seluruh kewajiban penyampaian laporan serta keterbukaan informasi wajib disampaikan sebelum delisting berlaku efektif.

Berbeda dengan emiten yang didelisting secara paksa. Hingga kini, belum ada aturan dari otoritas pasar modal untuk perlindungan terhadap investornya. BEI hanya bisa mengumumkan kepada pemegang saham terkait emiten yang delisting dan yang berpotensi delisting.

Awal tahun ini sebenarnya Otoritas Jasa Keuangan sudah mewacanakan mengeluarkan peraturan untuk melindungi investor emiten delisting. Wacana ini terlihat dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal.

Pada pasal 69 ayat I draf RPOJK ini mengatur kewajiban emiten yang pencatatan efeknya dibatalkan oleh BEI melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik. Pemegang saham yang diwajibkan setidaknya paling banyak 50 pihak. Setelahnya, perusahaan tercatat bisa melakukan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perseroan tertutup.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...