Ganti Rugi Investor Saham Dilipatgandakan jadi Rp 200 Juta

Image title
30 Desember 2020, 15:29
saham, pasar modal, aturan pasar modal, bursa efek indonesia, bei, investor, ganti rugi investor, investasi pasar modal, BEI, bursa saham
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkatkan batasan ganti rugi pemodal dan juga kustodian melalui PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI). Persetujuan ini dituang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 69 Tahun 2020 pada 23 Desember 2020.

Melalui putusan tersebut, ganti rugi bagi pemodal menjadi maksimal sebesar Rp 200 juta dari sebelumnya sebesar Rp 100 juta. Sedangkan bagi kustodian, ganti rugi yang dapat diberikan maksimal Rp 100 miliar dari sebesar Rp 50 miliar.

"Peningkatan batasan ganti rugi pemodal ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan investor dan menggairahkan aktivitas investasi di pasar modal Indonesia," kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dalam konferensi pers virtual, Rabu (30/12).

Inarno mengatakan, keputusan tersebut salah satu tujuannya untuk perlindungan investor dari kerugian yang diakibatkan oleh tindak penipuan (fraud). Sehingga, diharapkan investor menyambut baik langkah ini karena perlindungannya ditingkatkan hingga dua kali lipat.

Nantinya, investor yang mendapatkan ganti rugi modal tersebut adalah investor yang tidak terkait dengan tindak penipuan tersebut. "Jadi, kalau memang sekiranya terlibat fraud, kami tidak akan memberikan jaminan," ujar Inarno.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Sunandar mengatakan, dana jaminan itu merupakan dana yang digunakan untuk me-cover potensi kegagalan penyelesaian transaksi bursa yang dilakukan melalui anggota kliring.

Dengan meningkatkan cakupan penanggulangan kegagalan, mencerminkan level kenyamanan investor di pasar modal akan meningkat. Apalagi, integritas pasarnya akan semakin kuat dengan cakupan yang makin tinggi tersebut.

"Untuk bisa antisipasi kemungkinan terjadinya kegagalan yang bisa terjadi pada proses penyelesaian transaksi bursa. Tentunya akan semakin bagus buat market itu sendiri," kata Sunandar.

Selain meningkatkan batasan ganti rugi pemodal dan juga kustodian, OJK juga tengah mempersiapkan Peraturan OJK yaitu disgorgement fund. Dengan aturan ini, investor di pasar modal bakal mendapat ganti atas rugi yang timbul akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan.

"Setiap ada masalah di pasar yang menimbulkan kerugian bagi investor, maka ada mekanisme untuk mengembalikan kerugian itu kepada investor," kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfy Zain Fuady pada awal Desember 2020.

Perturan ini diharapkan dapat mengalihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. OJK akan memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah atau melawan hukum.

Peraturan ini sebenarnya sudah direncanakan sejak lama, tapi belum bisa terwujud karena banyak isu berkaitan dengan peraturan ini. Beberapa isu ini di antaranya mekanisme pembayarannya yang membutuh regulasi dan koordinasi dengan instansi lain yang memiliki kekuatan untuk memaksa agar pelaku membayar kerugian tersebut.

"Bukan hanya dalam konteks menagih, tapi dalam konteks mempailitkan pihak yang nanti terkena peringatan disgorgement fund," kata Luthfy.

Meski peraturan ini ditargetkan diundangkan pada 2020, namun penerapannya baru bisa dilakukan mulai 2021 dengan jangka waktu efektif 6 bulan setelah diundangkan. Sehingga, peraturan ini diperkirakan bisa diterapkan secara penuh pada Mei atau Juni 2021. Aturan ini berlaku untuk kasus-kasus yang terjadi setelah peraturan ini diterapkan dan tidak berlaku surut.

Luthfy mengatakan sebenarnya saat ini OJK sudah memberikan sanksi kepada pelaku dengan diikuti perintah untuk membayar uang tertentu. Tapi uang tersebut tidak diberikan kepada para korban, melainkan ke kas negara dan menjadi pungutan penerimaan OJK.

OJK berharap dengan adanya aturan ini, korban pelanggaran di pasar modal mendapat pengembalian dana yang lebih optimum. "Kami membuat mekanisme yang lebih fair. Jangan karena orang salah, OJK yang mendapat penerimaan. Mestinya dikembalikan kepada korban," kata Luthfy.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...