OJK Wajibkan 6 Perusahaan Publik Catat Saham di Bursa, Ini Daftarnya
OJK memberikan masa transisi dua tahun bagi pihak yang melakukan penawaran umum efek tetapi belum mencatatkan efeknya di Bursa, sebelum POJK ini berlaku. Setelah 2023, tidak ada lagi perusahaan terbuka yang tidak mencatatkan sahamnya di BEI.
Terkait aturan ini, OJK sudah berkomunikasi dengan semua pemangku kepentingan, termasuk perusahaan terbukaan non-listed. Dengan begitu semua pihak dirasa sudah siap menjalankan peraturan ini.
Selain mewajibkan perusahaan terbuka untuk listing di Bursa Efek, kini OJK memiliki wewenang baru dalam POJK tersebut. OJK bisa memerintahkan perubahan status perusahaan terbuka menjadi perseroan tertutup. Selain atas perintah OJK, perubahan status tersebut bisa dilakukan atas permohonan perusahaan sendiri atau permintaan BEI.
"Dalam kondisi tertentu, OJK dapat memerintahkan perusahaan terbuka untuk mengubah status dari perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/3).
Kondisi tertentu tersebut antara lain terdapat perintah dari otoritas berwenang untuk memerintahkan perubahan status terbuka menjadi perseroan yang tertutup. Kondisi lainnya, sudah tidak beroperasi secara penuh selama paling singkat 3 tahun terakhir.
OJK membuat aturan ini sebagai upaya melindungi investor. Dengan aturan ini, investor memiliki wadah dan pasar untuk melakukan transaksi sahamnya. Jika tidak listing di Bursa, maka transaksi hanya bisa dilakukan di pasar negosiasi yang jauh dari kontrol OJK.
"Perusahaan publik kan harusnya terdaftar, listing di bursa juga. Bukan sekadar menumpang di OJK, yang penting sudah menjadi perusahaan publik. Ini yang menjadi tidak sehat," kata Djustini.