BEI Bikin Papan Pemantauan Khusus, Saham "Aneh" Tak Langsung Disetop

Image title
2 Juli 2021, 14:13
BEI, Bursa Efek Indonesia, papan pemantauan khusus
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Sejumlah pelaku perbankan dan pasar modal mengikuti vaksinasi COVID-19 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Sementara itu, untuk penerapan fase kedua yang ditargetkan bisa berlaku mulai Agustus 2022. Pada fase ini bursa akan mengembangkan papan pencatatan baru untuk emiten dalam pemantauan khusus. "Efek-efek yang memenuhi kriteria, dicatatkan di papan khusus ini," kata Hasan.

Di sisi lain, mekanisme perdagangannya akan diubah dengan menggunakan mekanisme dalam tahap-tahap periodik (periodic call auction). Sehingga, saham ini hanya diperdagangan beberapa kali dalam satu hari. Meski begitu, Bursa belum memutuskan perdagangan dilakukan setiap berapa lama.

Pengatuan tentang kriteria dan mekanisme perdagangan pemantauan khusus ini diatur dalam peraturan baru yaitu Pertauran II-S tentang Perdagnagan Efek bBrsifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus. Aturan ini sudah mendapatkan persetujuan dari OJK dan rencananya dalam waktu dekat, Bursa mengeluarkan dan mengundangkan peraturan baru ini.

Hasan mengatakan, latar belakang dan tujuan dari pengembangan dan implementasi efek dalam pemantauan khusus ini tidak terlepas dari upaya bursa untuk kembali meningkatkan perlindungan terhadap investor, khususnya ritel, dalam melakukan investasi sahamnya di pasar modal.

Cara ini dinilai mampu meningkatkan transparansi kondisi fundamental perusahaan tercatat serta menjaga agar perdagangan efek perusahan-perusahaan yang memiliki karakteristik khusus ini dapat tetap dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...