BEI Cabut Izin Kresna Sekuritas Jual-Beli Saham, Apa Alasannya?

Lavinda
Oleh Lavinda
28 Juli 2021, 16:13
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas terhitung sejak Rabu (28/7) hari ini.
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Karyawan memantau pergerakan harga saham di kantor sekuritas, Rabu (15/7/2020).

"Kalau tidak ada pembeli, nanti BEI wajib membeli kembali saham itu," ujar Laksono.

Tiga anak usaha Grup Kresna Graha Investama mengalami sejumlah persoalan dalam kurun beberapa waktu tersebut. Ketiganya adalah, PT Kresna Sekuritas terseret gugatan hukum oleh nasabah, PT Kresna Asset Management terkena suspensi 24 produk reksa dana, dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tersangkut masalah gagal bayar manfaat.

Khusus terkait Kresna Sekuritas, terdapat nasabah yang menggugat secara Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena tak bisa mencairkan modal investasinya senilai Rp 75 miliar sejak Maret 2020.

Gugatan dilayangkan karena nasabah sulit menarik dana pokok dan imbal hasil yang seharusnya menjadi hak nasabah. Saat awal berinvestasi, Kresna Sekuritas menjanjikan imbal hasil tetap (fixed return) dengan kisaran 8,5%-12,5% per tahun sesuai dengan tenor investasi dan nilai dana yang diinvestasikan.

Dalam perkembangannya diketahui, dana nasabah ditempatkan di saham Kresna Graha Investama dan PT Asuransi Kresna Mitra Tbk.Pihak Kresna menawarkan diri untuk kembali memutar modal yang ada untuk diinvestasikan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...