Perluas Produk, Ajaib Kantongi Izin Transaksi Margin dari BEI

Andi M. Arief
13 Desember 2021, 17:16
Ajaib
Katadata/Ihya Ulum
Iklan Ajaib di kawasan SCBD, Jakarta.

Ketiga, memiliki perikatan dengan pihak-pihak untuk meminjam efek yang diperlukan bagi penyelesaian transaksi short selling. Keempat, memiliki kebijakan internal mengenai transaksi margin.

Kelima, memiliki prosedur operasi standar untuk  pelaksanaan transaksi margin. Keenam, memiliki brokerage office system yang terintegrasi secara real time dari back office ke front office, 

Terakhir, Memiliki perjanjian transaksi margin antara nasabah dengan anggota bursa terkait cara penyelesaian dan pemilihan pasar di ursa dalam pelaksanaan forced sell atau forced buy 

Sebelumnya, Ajaib berhasil mengakuisisi 24% atau 554,4 juta saham PT Bank Bumi Artha Tbk dengan harga Rp 1.345 per saham atau totalnya senilai Rp 745,66 miliar.

Seperti diketahui, Ajaib baru saja resmi menjadi unicorn ke-7 di Indonesia. Peningkatan status terjadi setelah perusahaan teknologi finansial (fintech) bidang investasi saham dan reksa dana itu menggalang dana Seri B senilai US$ 153 juta atau setara Rp 2,18 triliun dari DST Global.

Pendanaan Seri B dipimpin oleh DST Global, bersama dengan investor terdahulu Alpha JWC, Ribbit Capital, Horizons Ventures, Insignia Ventures, dan SoftBank Ventures Asia. DST Global dan Ribbit Capital juga merupakan investor dalam Robinhood, fintech investasi saham di Amerika Serikat (AS).

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...