Dapat PMN Rp7,5 Triliun, Garuda akan Jual Saham Baru Rp 459 per Saham
Private placement dilakukan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan perseroan. Aksi korporasi ini juga akan dilaksanakan setelah perseroan mendapat persetujuan dalam RUPSLB dan selesainya penjatahan rights issue.
Berdasarkan rencana perdamaian, perseroan harus menyelesaikan transaksi tersebut selambat-lambatnya 31 Desember 2022. Sementara itu, rights issue akan dilaksanakan sebelum konversi obligasi wajib konversi (OWK) dan sebelum pelaksanaan private placement.
"Pemegang saham yang tidak melaksanakan rights issue, kepemilikan sahamnya akan terdilusi sebesar maksimum 89,71%,”lanjut prospektus.
Manajemen perseroan meyakini pelaksanaan right issues dan private placement akan memberikan dana tambahan bagi perseroan. Dengan adanya dana tambahan, diharapkan perseroan dapat meningkatkan kinerja secara operasional. Selain itu, secara tidak langsung akan meningkatkan kinerja keuangan dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham di masa yang akan datang.