BEI Jatuhkan Sanksi Suspensi Royal Investium Sekuritas

Patricia Yashinta Desy Abigail
19 Januari 2023, 16:41
BEI Jatuhkan Sanksi Suspensi Royal Investium Sekuritas
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Ilustrasi. BEI menjatuhkan sanksi suspensi kepada Royal Investium Sekuritas.

Modal Kerja Bersih Disesuaikan merupakan jumlah aset lancar perusahaan efek dikurangi dengan seluruh liabilitas perusahaan efek dan ranking liabilities, ditambah dengan utang sub-ordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.

Peraturan OJK menyebut, pertama penjamin emisi efek wajib memiliki MKBD minimal Rp 25 miliar atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi. Serta utang dalam rangka penawaran umum atau penawaran umum terbatas ditambah ranking liabilities, mana yang lebih tinggi.

Kedua, perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp 25 miliar atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang subordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum atau penawaran umum terbatas.

Ketiga, perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp 200 juta atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum atau penawaran umum terbatas.

Selain itu, manajer investasi wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp 200 juta ditambah 0,1% dari total dana yang dikelola.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...