Anggota Komisi VII Bantah IPO PGE Sebagai Langkah Privatisasi

Happy Fajrian
17 Februari 2023, 07:35
ipo pge, pertamina geothermal energy, privatisasi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Tbk Ahmad Yuniarto berbicara pada konferensi pers Penawaran Umum Perdana Saham PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Tbk di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu menilai penawaran perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Pertamina Geothermal Energy atau PGE bukan merupakan upaya privatisasi.

Dia menilai, dengan menjadi emiten atau perusahaan terbuka, kinerja, transparansi, dan efisiensi PGE akan meningkat. “Jika ada yang mengkaitkan IPO PGE ini seolah sebuah langkah privatisasi, maka tentu itu tidak tepat karena yang dilepas tidak lebih dari 25%,” katanya, Jumat (17/2).

Oleh karena itu, lanjutnya, tidak tepat jika ada beberapa pihak yang menyebutkan IPO PGE seolah penjualan aset negara pada swasta, sehingga kemudian melakukan penolakan.

Adian menilai upaya-upaya penolakan IPO PGE tersebut terlalu berlebihan, bahkan bisa saja ditumpangi kepentingan yang ingin mendiskreditkan BUMN ataupun pemerintah menuju 2024.

Untuk itu, dia mengajak masyarakat lebih objektif sehingga tidak mudah disulut dengan isu privatisasi yang tidak logis. Apalagi, terdapat beberapa poin yang jika dicermati dengan akal sehat, justru memperlihatkan bahwa IPO PGE memang positif.

Menurut dia, hal positif tersebut yakni jumlah saham yang dilepas hanya 25% atau tidak sampai setengah. Komposisi tersebut menunjukkan, pemegang saham mayoritas masih tetap berada di tangan Pertamina.

Dengan demikian, tambahnya, seluruh garis kebijakan organisasi juga tetap di bawah kendali Pertamina yang notebene badan usaha milik negara.

“Logikanya saja, bagaimana mungkin publik sebagai pemilik 25% saham, bisa mengambil alih dari Pertamina yang masih memiliki mayoritas saham, yaitu 75%? Tolong tunjukkan hitung-hitungannya kalau memang 25% bisa mengambil alih yang 75%,” katanya.

Kemudian, prinsip transparansi bersifat mandatori bagi emiten, lanjutnya, dengan prinsip tersebut, tidak ada celah bagi PGE untuk menutup-nutupi atau merekayasa laporan keuangan. Artinya, semua serba fair.

Setiap transaksi akan terlihat dan diawasi, tambahnya, jika terdapat upaya kecurangan, tentu bisa dengan mudah terbaca oleh publik.

Selain itu, kata dia, perusahaan yang bergerak di sektor panas bumi, yang notabene merupakan tulang punggung energi baru dan terbarukan (EBT), PGE membutuhkan dana tidak sedikit, yang salah satu sumber pendanaan tersebut melalui IPO.

“Jangan lupa bahwa dengan IPO, PGE tidak perlu membayar kewajiban pembayaran utang. Yang dilakukan hanya sharing keuntungan dengan investor,” ujarnya.

Perusahaan panas bumi yang beroperasi di Indonesia tidak hanya PGE, tetapi ada juga perusahaan swasta lainnya dengan total pengusahaan tidak kurang dari 49 perusahaan termasuk perusahaan swasta.

“Dari data itu maka isu swastanisasi tentu semakin tidak berdasar karena perundang-undangan memang membuka peluang bagi pihak swasta untuk mengelola panas bumi tidak hanya saham saja,” katanya.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...