BEI Target Kantongi Izin Penyelenggara Bursa Karbon di Kuartal III

Muhamad Fajar Riyandanu
22 Februari 2023, 22:05
BEI Target Kantongi Izin Penyelenggara Bursa Karbon di Kuartal III
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Ilustrasi. BEI menargetkan akan memperoleh izin penyelenggara bursa karbon di kuartal ketiga tahun ini.

Menurut catatan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikkan, terdapat kuota 10,2 juta ton emisi dari gabungan beberapa PLTU yang berada di bawah ketentuan emisi yang boleh dikeluarkan secara tahunan.

Sementara di sisi lain, ada 9,7 juta ton emisi dari sejumlah PLTU yang melebihi ketentuan batas atas emisi yang ditetapkan. PLTU yang mengeluarkan emisi gas rumah kaca melebihi batas atas wajib membeli sisa kuota keluaran emisi dari PLTU lain yang keluaran emisi tahunannya berada di bawah batas atas.

"Untuk yang diperdagangkan itu yang surplus, sekitar 500 ribu ton CO2e," kata Jisman saat ditemui usai acara.

Lebih lanjut, kisaran harga karbon yang dipedagangkan ditentukan lewat mekanisme harga pasar sekira US$ 2 hingga US$ 18 per ton CO2e. "Kalau sekarang ditentukan dari harga pasar. Kalau sudah mulai jalan, bisa dievaluasi lagi, kalau perdagangan internasional bisa US$ 2 sampai US$ 99 per ton CO2e," ujar Jisman

Pelaksanaan perdagangan karbon diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 14 tahun 2023. Kepmen tersebut merupakan aturan lanjutan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur sejumlah hal teknis ihwal implementasi perdagangan karbon di sektor pembangkit listrik, satu diantaranya yakni persetujuan teknis batas atas emisi gas rumah kaca pelaku usaha atau PTBAE-PU.

PTBAE-PU adalah penetapan persetujuan teknis batas atas atau kuota emisi gas rumah kaca bagi pelaku usaha pembangkit tenaga listrik dalam kurun waktu tertentu yang dinyatakan dalam ton karbondioksida.

Pelaksanaan PTBAE-PU akan dijalankan secara bertahap dalam tiga fase. Fase pertama yang berlangsung sejak 2023 hingga 2024 hanya berlaku pada PLTU batu bara. Kementerian ESDM menetapkan empat kelompok batas emisi pada fase pertama pelaksanaan perdagangan karbon sektor kelistrikan.

Makin besar kapasitas produksi listrik PLTU yang berimplikasi pada makin besarnya volume batu bara yang dibakar, maka batas emisi yang ditetapkan juga semakin ketat. Kelompok PLTU non mulut tambang dengan kapasitas terpasang di atas 400 megawatt (MW) dikenakan batas emisi paling ketat di angka 0,911 ton CO2e.

Kemudian, untuk kelompok PLTU non mulut tambang dengan kapasitas terpasang di rentang 100 MW sampai sama dengan 400 MW diputuskan batas emisi sebesar 1,011 ton CO2e per MWh.

Selanjutnya, PTBAE untuk PLTU mulut tambang di atas 100 MW ditetapkan 1,089 CO2e per MWh dan kuota emisi untuk PLTU non mulut tambang maupun yang berada di mulut tambang dengan kapasitas terpasang 25 MW sampai sama dengan 100 MW sejumlah 1,297 ton CO2e per MWh.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...