Emiten Benny Tjokro NUSA Terancam Delisting, Saham Publik Tersisa 60%
Sebelumnya, beberapa emiten yang terafiliasi dengan Bentjok juga terancam delisting dari pasar modal seperti PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan peraturan bursa tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila:
Pertama, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatifterhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Terkait potensi delisting tersebut, BEI meminta agar investor memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perusahaan.