Mengenal Pasar Negosiasi di Bursa Efek Indonesia
Kepala Divisi Pengaturan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari mengatakan, harga saham dalam pasar negosiasi juga berdasarkan kesepakatan anggota bursa efek (AB) tidak mengacu pada fraksi harga ataupun maximum price movement ataupun auto rejection yang berlaku di pasar regular.
“Penyelesaian transaksi juga dilakukan oleh kesepakatan AB. Misalnya untuk penetapan tanggal jatuh tempo transaksi, jika tidak terjadi kesepakatan nantinya akan menggunakan aturan default yang terdapat pada sistem,” kata Pande.
Adapun untuk dapat menentukan kesepakatan atas transaksi di pasar negosiasi, AB wajib untuk terlebih dahulu memiliki kesepakatan dengan AB lawan transaksinya yang setidaknya memiliki nama, harga, dan volume efek untuk melakukan transaksi bursa.
Selain itu pihak-pihak tersebut juga harus menetapkan waktu penyelesaian transaksi yang disepakati oleh mereka dan juga perlu menetapkan metode pemindahbukuan efek. Di mana pilihannya terdiri dari versus payment dengan menggunakan dana ataupun free of payment tanpa penyerahan dana.