Benturan Pandangan OJK dan BEI Soal Kode Broker Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki perbedaan pendapat soal perlu tidaknya kode broker ditampilkan. Saat ini BEI sedang melakukan diskusi dan kajian soal pembukaan kembali kode broker.
Direktur Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengungkapkan, rencananya kode broker dikeluarkan pada penghujung sesi 1 dan sesi 2 perdagangan. "Yang kami lakukan (penayangan kode broker) tidak real time. Kami keluarkan di ujung, pada penutupan sesi I dan sesi II," kata Iman ketika ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia atau BEI, Selasa (2/1).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan penghapusan kode broker yang dilakukan sebelumnya bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pasar (market governance) dengan mengurangi kebiasaan menggiring pasar ke saham-saham tertentu (herding behavior).
"Itu pembelajaran. Apa iya (kode broker) mau dibuka lagi? Lebih baik hal lainnya seperti edukasi dan literasi untuk pasar modal harus ditingkatkan, jadi calon investor atau investor itu tahu fundamentalnya," kata Inarno
BEI sebelumnya menyebut sedang mendiskusikan rencana untuk membuka kembali kode broker selama jam perdagangan. Namun, otoritas bursa tidak menyebut kapan hal tersebut akan direalisasikan sebab masih dalam tahap dengar pendapat dengan para anggota bursa.
"Kami sedang minta pendapat anggota bursa melalui survei," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy kepada Katadata.co.id, Rabu (15/11).
Sebagai informasi penghilangan informasi kode broker diterapkan mulai 22 Juli 2021. Sedangkan penutupan informasi tipe investor, baik asing atau domestik secara real time, dilakukan enam bulan setelahnya.
Dalam hal ini BEI menghilangkan informasi kode broker dan tipe investor pada tampilan running trade secara real time. Informasi tersebut hanya tersedia pada akhir sesi perdagangan setiap harinya.