Dikritik Investor, BEI Revisi 4 Kriteria Papan Pemantauan Khusus FCA

Ringkasan
- Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi kebijakan Full Call Auction (FCA) di Papan Pemantauan Khusus (PPK), termasuk membuat penyesuaian pada kriteria masuk dan keluar untuk efek bersifat ekuitas di PPK, dengan tujuan meningkatkan likuiditas saham dan memberikan perlindungan lebih baik kepada investor.
- Kebijakan sebelumnya yang menerapkan sistem lelang berkala penuh di PPK mendapat kritikan keras dari pelaku pasar dan menyebabkan peluncuran petisi oleh investor yang memandang skemanya mirip permainan judi, karena kurangnya ketersediaan informasi tentang tawaran beli atau jual.
- BEI mengundang tanggapan dari investor dan pelaku pasar terkait penyesuaian peraturan tersebut dengan batas waktu pengiriman tanggapan hingga 21 Juni 2024, sebagai bagian dari usaha bursa untuk merespons secara aktiv dan melibatkan stakeholder dalam proses perbaikan regulasi di pasar modal.

Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya merevisi kebijakan Full Call Auction (FCA) di Papan Pemantauan Khusus (PPK) setelah terus mendapat reaksi negatif dari kalangan pelaku pasar.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik dan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan Bursa saat ini berencana untuk melakukan penyesuaian Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Secara garis besar, terdapat empat kriteria yang diperbarui. Berikut penyesuaiannya:
Otoritas bursa juga menyampaikan, tanggapan investor diharapkan dapat disampaikan kepada BEI dengan mengisi Matriks Tanggapan Pelaku Pasar atas konsep Penyesuaian Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
“Selanjutnya dikirimkan kepada BEI paling lambat pada tanggal 21 Juni 2024 melalui email peraturan.ppu@idx.co.id dan eqty@idx.co.id,” tulisnya, dikutip Rabu (19/6).
Sebelumnya, sistem lelang berkala penuh atau full call auction di Papan Pemantauan Khusus yang diterapkan bursa menjadi bulan-bulanan investor. Full call auction diluncurkan untuk perusahaan tercatat dengan kriteria tertentu sebagai upaya meningkatkan likuiditas saham dan perlindungan investor.
Namun, hal itu justru mengancam investor sebab skemanya dinilai mirip permainan judi togel. Investor pun meluncurkan petisi di Change.org, meminta agar peraturan papan pemantauan khusus dihapuskan. Hingga Rabu (19/6) pukul 14.30 WIB, sebanyak 16 ribu orang memberikan dukungan dalam petisi ini.
Penyebab diluncurkannya petisi ini karena dalam papan pemantauan khusus full call auction, informasi tentang tawaran beli atau bid dan tawaran jual atau ask tidak tersedia. Oleh karena itu, investor hanya dapat mengandalkan data Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) untuk memperkirakan harga dan volume saham yang akan dipasangkan.
“Saham yang masuk papan full auction tidak akan memiliki bid offer. Gelap, kosong melompong. Nanti tiba-tiba ada random closing, harga terbentuk. Benar-benar mirip seperti judi togel yang tebak-tebakan angka mana yang mau naik,” tulis petisi tersebut.