Dikritik Investor, BEI Revisi 4 Kriteria Papan Pemantauan Khusus FCA

Nur Hana Putri Nabila
19 Juni 2024, 14:07
Dikritik Investor, BEI Revisi 4 Kriteria Papan Pemantauan Khusus FCA
Fauza Syahputra|Katadata
Pekerja berada di dekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Button AI Summarize

 

Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya merevisi kebijakan Full Call Auction (FCA) di Papan Pemantauan Khusus (PPK) setelah terus mendapat reaksi negatif dari kalangan pelaku pasar. 

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik dan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan Bursa saat ini berencana untuk melakukan penyesuaian Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Secara garis besar, terdapat empat kriteria yang diperbarui. Berikut penyesuaiannya:

KriteriaSebelumSetelah
Ketentuan MasukKetentuan KeluarKetentuan MasukKetentuan Keluar
Nomor 1Harga rata-rata enam bulan terakhir kurang dari Rp51,00Sudah tidak memenuhi ketentuan masukHarga rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir kurang dari Rp51,00; danSudah tidak memenuhi ketentuan masuk; atau
  Dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000.Telahmembagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama harga paling kurangRp50,00 (lima puluh rupiah) kecuali untuk saham yang tercatat pada Papan Akselerasi.
Nomor 6Tidak memenuhi syarat tetap tercatat (free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-VSudah tidak memenuhi ketentuan masukTidak memenuhi syarat tetap tercatat (Saham Free Float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi-Sudah tidak memenuhi ketentuan masuk; atau - Masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham
Nomor 7Likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama 6 (enam) bulan terakhir-Sudah tidak dalam likuiditas rendah atau -Telah memiliki Liquidity Provider SahamLikuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 3 (tiga) bulan terakhir-Sudah tidak memenuhi ketentuan masuk - Telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam RUPS; atau -Masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham
Nomor 10Penghentian perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas PerdaganganTelah berada pada Papan Pemantauan Khusus selama 30 (tiga puluh) Hari KalenderTidak ada perubahan ketentuan masukTelah berada pada Papan Pemantauan Khusus selama 7 (tujuh) Hari Bursa

Otoritas bursa juga menyampaikan, tanggapan investor diharapkan dapat disampaikan kepada BEI dengan mengisi Matriks Tanggapan Pelaku Pasar atas konsep Penyesuaian Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. 

“Selanjutnya dikirimkan kepada BEI paling lambat pada tanggal 21 Juni 2024 melalui email peraturan.ppu@idx.co.id  dan eqty@idx.co.id,” tulisnya, dikutip Rabu (19/6). 

Sebelumnya, sistem lelang berkala penuh atau full call auction di Papan Pemantauan Khusus yang diterapkan bursa menjadi bulan-bulanan investor. Full call auction diluncurkan untuk perusahaan tercatat dengan kriteria tertentu sebagai upaya meningkatkan likuiditas saham dan perlindungan investor. 

Namun, hal itu justru mengancam investor sebab skemanya dinilai mirip permainan judi togel. Investor pun meluncurkan petisi di Change.org, meminta agar peraturan papan pemantauan khusus dihapuskan. Hingga Rabu (19/6) pukul 14.30 WIB, sebanyak 16 ribu orang memberikan dukungan dalam petisi ini. 

Penyebab diluncurkannya petisi ini karena dalam papan pemantauan khusus full call auction, informasi tentang tawaran beli atau bid dan tawaran jual atau ask tidak tersedia. Oleh karena itu, investor hanya dapat mengandalkan data Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) untuk memperkirakan harga dan volume saham yang akan dipasangkan. 

“Saham yang masuk papan full auction tidak akan memiliki bid offer. Gelap, kosong melompong. Nanti tiba-tiba ada random closing, harga terbentuk. Benar-benar mirip seperti judi togel yang tebak-tebakan angka mana yang mau naik,” tulis petisi tersebut.

 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...