LPS Punya Akses Likuiditas Baru untuk Selamatkan Bank Terdampak Corona

Rizky Alika
1 April 2020, 14:09
LPS, surat utang, penjaminan, resolusi bank, penyelamatan bank
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menyebut Perppu memberikan kewenangan bagi lembaganya untuk menerbitkan surat utang sendiri.

Melalui Perppu tersebut, LPS dapat menerbitkan surat utang atas nama sendiri untuk dijual kepada investor. Selain itu, LPS bisa berutang ke pemerintah.. Sedangkan pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara yang dijual ke Bank Indonesia lalu dana akan diserahkan kepada LPS.

"Ini untuk memastikan likuiditas LPS cukup untuk melakukan tugas dalam bidang penjaminan atau resolusi bank," kata dia. 

(Baca: Sri Mulyani: Skenario Terburuk Dampak Corona, Ekonomi RI Minus 0,4%)

Berdasarkan Pasal 20 Perpu 1/2020, LPS dapat melakukan tindakan penjualan/repo SBN yang dimiliki kepada BI, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan pinjaman kepada pemerintah. Kewenangan itu diberikan dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal.

Sejak dibentuk pada 2005 lalu, LPS telah melakukan menyelesaikan proses likuidasi satu bank umum dan 100 bank perkreditan rakyat.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...