Jokowi: Keringanan Kredit untuk Pekerja Informal & UMKM Berlaku April
Adapun, keringanan dapat diberikan dalam periode satu tahun, dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan (leasing).
Untuk mengajukannya, debitur bisa mengajukan kepada bank atau leasing, dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi yang telah ditetapkan oleh pihak bank atau leasing.
Jika permohonan keringanan diajukan secara secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.
Kedua, untuk debitur yang tidak termasuk dalam kategori yang telah disebutkan, keringan tetap dapat diberikan. Namun, pemberiannya tergantung pada kebijakan masing bank atau leasing. Untuk kategori ini, pemerintah mempersilahkan debitur untuk menghubungi langsung bank atau leasing.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemberian keringanan ini telah ia konfirmasi ke OJK dan mulai efektif berlaku bulan April 2020. "Saya sudah menerima POJK ini khusus yang berkaitan dengan kredit tadi, artinya bulan April ini sudah bisa berjalan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).
(Baca: Lima Poin Penting dalam Kebijakan Keringanan Kredit Bank dan Leasing)