Sembilan Bank Beri Keringanan Kredit Terdampak Corona, Ini Prosedurnya

Image title
30 Maret 2020, 09:44
Ilustrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merespon kebijakan keringanan bagi debitur terdampak corona yang diluncurkan OJK, beberapa bank telah mengeluarkan keringanan untuk para debiturnya yang terdampak corona.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merespon kebijakan keringanan bagi debitur terdampak corona yang diluncurkan OJK, beberapa bank telah mengeluarkan keringanan untuk para debiturnya yang terdampak corona.

Untuk Bank Permata, keringanan yang diberikan berupa penundaan pembayaran angsuran dan/atau pemberian keringanan pembayaran bunga. Keringanan diberikan Bank Panin dengan kurun waktu dan syarat yang disesuaikan dengan sektor ekonomi, kriteria dan kondisi nasabah sesuai dengan ketentuan OJK.

Bank Permata menginformasikan, keringanan pembiayaan diberikan setelah ada kesepakatan, sesuai dengan kondisi dan kemampuan membayar. Meski demikian, Bank Permata mengharapkan debitur tetap melakukan pembayaran tepat waktu, selama proses pengajuan keringanan.

(Baca: BRI Berikan Kemudahan untuk Debitur Kecil Terdampak Pandemi Corona)

Adapun, keringanan juga diberikan Bank BTPN bagi debitur terdampak corona, dalam bentuk penundaan, pengurangan bunga, perpanjangan waktu atau dalam bentuk lainnya, yang ditetapkan oleh bank.

Pemberian diberikan dengan beberapa persyaratan. Pertama, debitur yang terkena dampak langsung pandemi corona, dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan kecil.

Kedua, debitur yang bersangkutan tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 hari, terhitung sampai dengan 1 April 2020.

Bagi debitur yang tidak termasuk dalam kategori yang disyaratkan, Bank BTPN juga menyediakan keringanan dan mempersilahkan debitur untuk menghubungi Bank BTPN melalui Relationship Manager, yang melayani debitur sebelumnya.

Sementara, BNI, Bank Ganesha dan Bank Index mempertimbangkan pemberian keringanan bagi debitur terdampak corona. Pemberian relaksasi diberikan sesuai dengan kondisi dan kemampuan debitur.

(Baca: Bank Mandiri Beri Keringanan Debitur Terdampak Corona, Ada 5 Kriteria)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...