Prosedur Penarikan Kendaraan Kredit Menurut Putusan MK tentang Fidusia

Pingit Aria
11 Februari 2020, 17:09
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019).
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Putusan MK tersebut, menurut Suwandi, tidak menggugurkan kekuatan eksekutorial perusahaan pembiayaan jika terdapat cidera janji. Misalnya, saat debitur tidak membayar cicilan selama waktu tertentu.

(Baca: Pembobol Rekening Ilham Bintang Tertangkap, Begini Cara Pelaku Beraksi)

Dalam Undang-Undang 42/1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat 1, tertulis bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan.

Lalu, dalam Pasal 15 ayat 3 UU tersebut tertulis bahwa jika debitur cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak hukum untuk menjual objek fidusia. MK pun menafsirkan bahwa frasa "cidera janji" dalam UU 42/1999 tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan dengan debitur. 

Untuk meluruskan pemahaman masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggandeng Kementerian Hukum dan HAM, untuk sosialisasi. “Karena dalam perjanjian Fidusia itu kan tahap awal sudah disepakati bahwa bila Wanprestasi memang  akan ada eksekusi alias upaya paksa,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK Bambang W Budiawan.

Dari pemetaan yang dilakukan OJK, selain multifinance ada sektor lain yang ikut terdampak putusan MK karena menjalankan usaha pembiayaan berkaitan dengan fidusia. Di antaranya termasuk perusahaan pergadaian, bank perkreditan rakyat atau BPR, hingga perusahaan financial technology (fintech).

Menurut data OJK, nilai pembiayaan benda bergerak di industri keuangan non bank (IKNB) mencapai Rp 271,79 triliun per akhir Desember 2019. Angka itu setara sekitar 75% dari total pembiayaan yang disalurkan industri yaitu Rp 469,32 triliun.

(Baca: Persaingan Baru Gojek dan Grab di Bisnis Asuransi)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...