Modus Investasi Bodong Memiles, Iming-Iming Mobil dan Libatkan Artis

Sorta Tobing
10 Januari 2020, 16:14
investasi bodong memiles, Eka Deli, Marcello Tahitoe, Adjie Notonegoro, Judika, apa itu memiles dan cara kerjanya, modus memiles
(ANTARA FOTO/Willy Irawan)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus investasi ilegal Memiles di Mapolda setempat di Surabaya, Jumat (03/01/2020).

(Baca: Total Kerugian Akibat Investasi Bodong Rp 88,8 Triliun dalam 10 Tahun)

Dalam menjalankan usahanya, PT Kam and Kam memakai sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan. Untuk menjaring anggota, perusahaan memakai aplikasi Memiles. Setiap anggota yang berhasil menarik anggota lainnya akan mendapatkan bonus atau komisi.

Jika ingin memasang iklan, anggota harus menambah uangnya atau top-up dengan dana yang dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. “Kemudian anggota memperoleh bonus bernilai fantastias,” ucapnya.

Dari hasil penelusuran polisi, dana yang masuk ke rekening tersebut antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta. Pengusutan kasus ini juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Nantinya juga akan posko pengaduan khusus bagi para nasabah.

Skema Ponzi dalam Investasi Bodong Memiles

Satuan Tugas Waspada Investasi sebelumnya telah menghentikan kegiatan operasional Memiles pada Agustus lalu. Pasalnya, skema yang digunakan produk investasi itu tidak rasional. Banyak janji yang diberikan hanya dengan top-up ke aplikasi tersebut.

Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menilai iming-iming hadiah membuat masyarakat tergiur menjadi anggota. “Mereka menjanjikan hadiah emas, berlian, motor, sampai mobil,” katanya kepada detikcom.

Modus seperti ini kerap disebut skema Ponzi. Orang pertama yang melakukannya adalah Charles Ponzi pada 1920. Ia menciptakan produk investasi palsu. Keuntungan yang diperoleh investor sebenarnya dari uang mereka sendiri alias dari investor satu ke yang lainnya.

Produk investasi bodong itu biasanya dapat berjalan kalau nasabahnya diiming-imingi keuntungan tinggi dalam jangka waktu singkat. Para nasabah juga dijanjikan komisi jika bisa menggaet nasabah baru. Ibarat piramida, skema ini akan runtuh ketika jumlah anggota baru melamban dan banyak yang menarik uangnya.

(Baca: 72 Perusahaan Investasi Bodong Diperintahkan Berhenti)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...