Bukukan Kinerja Positif, LPS Siap Tangani Bank Bermasalah

Image title
22 Desember 2019, 19:47
LPS
Arief Kamaludin|KATADATA
LPS

(Baca: 100 Bank Ditutup, LPS Bayar Klaim Simpanan Rp 1,5 Triliun Sejak 2005)

Untuk penanganan bank bermasalah, LPS telah memiliki sejumlah metode selain dua metode yang sebelumnya umum digunakan, yakni likuidasi dan bail out. Metode lain yang masuk dalam UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) adalah, purchase & assumption, pembentukan bridge bank dan penanaman modal sementara.

"Metode baru yang masuk dalam UU PPKSK muncul karena belajar dari kejadian di masa lampau, penyelamatan bank bermasalah ternyata menyedot energi dan biaya yang sangat besar. Kalau opsi hanya dua, likuidasi dan bailout, biayanya sangat besar dan dalam satu kasus akhirnya menimbulkan biaya politik yang besar juga," ujar Ketua Komisioner LPS Halim Alamsyah, Sabtu (21/12).

Terkait dengan masalah yang dihadapi sejumlah bank saat ini, baik yang memiliki tingkat capital adequacy ratio (CAR) di bawah ketentuan, maupun yang mengalami permasalahan terkait kenaikan non performing finance (NPF), LPS menurut Halim tidak bisa berkomentar lebih lanjut, karena saat ini seluruhnya masih dalam ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, LPS juga tidak bertindak pasif, karena pembicaraan dengan sejumlah bank yang mengalami permasalahan telah dilakukan.

"Kami tetap berkomunikasi, mengundang bank-bank yang tengah bermasalah, terkait CAR dan kinerja yang menurun untuk membicarkan perihal masalah yang mereka hadapi, serta upaya-upaya yang diambil untuk memperbaiki kinerja," ungkap Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono.

(Baca: LPS Belum Dilibatkan dalam Penyelamatan Bank Muamalat)

Yang jelas, Halim mengatakan LPS siap apabila OJK melimpahkan bank yang sudah ditetapkan sebagai bank gagal, dengan menggunakan salah satu dari tiga metode yang sudah tertera dalam UU PPKSK. Terutama implementasi purchase & assumption yang merupakan metode resolusi penanganan bank gagal dimana pembeli membeli sebagian atau seluruh aset bank gagal, serta mengambilalih sebagian atau seluruh kewajiban bank.

Serta metode bridge bank, di mana LPS mendirikan bank baru guna menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank yang ditangani untuk selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.

"Kami tentu tidak berharap ada bank yang diserahkan ke LPS oleh OJK, namun jika kami dihadapkan oleh situasi tersebut, kami sudah siapkan opsi-opsi. Agar selalu siap, kami selalu melakukan simulasi dengan berlandaskan kondisi mulai dari ideal sampai kondisi tidak ideal, istilahnya resolution under uncertainty and incomplete information," kata Halim.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...