Tarif Iuran Naik, BPJS Kesehatan Jelaskan Cara Turun Kelas Layanan

Agustiyanti
4 November 2019, 13:57
BPJS Kesehatan
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. BPJS Kesehatan akan mulai menaikkan iuran untuk peserta mandiri pada 1 Januari 2020.

Adapun pemberlakuan perubahan kelas bisa dilakukan satu bulan setelahnya. Dengan demikian, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Sementara persyaratan yang dibutuhkan untuk perubahan kelas rawat yaitu kartu keluarga asli dan fotokopi. Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan maka perlu juga melengkapi fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, atau BCA. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6 ribu.

(Baca: Naik 100%, Iuran Peserta BPJS Kesehatan Masih di Bawah Keekonomian)

Ada lima kanal yang bisa diakses oleh peserta mandiri untuk perubahan kelas layanan BPJS Kesehatan, yakni melalui aplikasi mobile JKN, menelepon BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan. Lalu mendatangi Mall Pelayanan Publik dan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan mengisi formulir.

Sebagai informasi, seluruh peserta kelas rawat BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari segi tindakan medis ataupun obat-obatan. Perbedaan antara kelas III, kelas II, dan kelas I adalah saat peserta menjalani rawat inap di rumah sakit yang akan ditempatkan pada kamar sesuai kelas peserta.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...