Iuran Naik, Sri Mulyani Segera Bayar Rp 14 Triliun ke BPJS Kesehatan

Image title
31 Oktober 2019, 15:33
Menteri keuangan sri mulyani
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan membayarkan selisih kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta peserta penerima upah yang dibayar pemerintah pusat.

Di samping itu, pemerintah juga menaikkan iuran bagi peserta mandiri dan PPU yang dibayarkan badan usaha mulai 1 Januari 2020. Kenaikan paling signifikan terjadi pada jenis kepesertaan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) terutama yang mencapai hingga dua kali lipat.

Iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik dari semula masing-masing Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Sementara iuran peserta kelas 3, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Besaran kenaikan iuran ini sesuai dengan usulan Sri Mulyani sebelumnya yang terlihat dalam databooks di bawah ini.

Kenaikan iuran peserta mandiri berlaku pada 1 Januari 2020 bersamaan dengan ketentuan baru perhitungan iuran untuk peserta penerima upah badan usaha.

Pemerintah menaikkan maksimal batas upah yang digunakan untuk dasar perhitungan iuran bagi peserta penerima iuran badan usaha dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta. Adapun presentase iuran tetap sebesar 5%, terdiri dari 4% pemberi upah dan 1% pekerja.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Kebijakan Pengeluaran Negara Kemenkeu Suminto menjelaskan, pemerintah telah membayarkan  iuran peserta PBI BPJS Kesehatan secara penuh untuk seluruh tahun ini. Hal ini seiring dengan percepatan pembayaran yang dilakukan pemerintah guna membantu arus kas lembaga asuransi negara itu.

Namun, iuran yang dibayarkan menggunakan tarif  Rp 23 ribu untuk 96,8 juta peserta. 

"Sekarang usulan pemerintah, iuran PBI BPJS Kesehatan naik pada Agustus. Kalau disetujui Rp 42 ribu, selisihnya berarti Rp 19 ribu dikali 96,8 juta selama 5 bulan, dibayarkan kalau sudah ditetapkan Perpresnya," ujar Suminto saat ditemui di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (12/9).

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...