Satgas Waspada Investasi Tindak 1.477 Fintech Ilegal

Agustiyanti
8 Oktober 2019, 14:16
OJK, fintech peer to peer lending
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi. Satgas Waspada Investasi OJK menemukan sebanyak 1.477 fintech peer to peer lending tak berizin sejak 2018 hingga Oktober 2019.

"Sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir," jelas dia.

(Baca: Riset Google: Nilai Ekonomi Digital Indonesia Saat Ini Rp 568 Triliun)

Gadai dan Investasi Ilegal

Tongam menyebut pihaknya juga menemukan 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi. Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut, sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara.

Sebelumnya, pada September telah ditemukan 30 entitas gadai ilegal sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal

Satgas Waspada Investasi, menurut Tongam, juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin. Penawaran kegiatan ini, menurut dia, sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Dari 27 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan trading forex, cryptocurrency, multi level marketing tanpa izin, travel umrah, dan investasi lainnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...