BI Longgarkan Aturan, Ini Syarat Bank agar DP KPR Lebih Ringan

Agustiyanti
Oleh Agustiyanti - Ihya Ulum Aldin
20 September 2019, 19:10
BI, uang muka kpr, dp kpr
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi. Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan Loan to Value (LTV) bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), khususnya kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Consumer Banking BTN Budi Satria  optimistis pelonggaran LTV akan mendongkrak pertumbuhan KPR perseroan tahun depan, meski mayoritas debitur saat ini merupakan pembeli rumah pertama. 

"Efeknya baru akan terasa setelah itu (tahun depan). Belum tahu pasti (pertumbuhan KPR tahun depan). Tapi tentu (KPR) akan meningkat lebih baik," kata Budi. 

(Baca: Ingin Turunkan Bunga KPR, BTN Genjot DPK Retail)

Sepanjang semester I 2019 lalu, bank pelat merah yang fokus pada penyaluran pembiayaan perumahan ini mencatatkan penyaluran kredit sebesar Rp 251,04 triliun atau tumbuh 18,78% dari Rp 211,35 triliun pada Juni 2018. Pertumbuhan kredit tersebut ditopang oleh penyaluran KPR yang tumbuh 19,72% menjadi Rp173,61 triliun.

Jika dibagi per segmen, penyaluran KPR subsidi BTN mencatatkan pertumbuhan mencapai 27,55% menjadi Rp90,75 trilin. Adapun KPR nonsubsidi naik sebesar 13,08% menjadi Rp74,39 triliun per Juni 2019.

Budi juga meyakini sektor properti bakal menjadi andalan pertumbuhan ekonomi pada 2020 mendatang yang diproyeksi mencapai 5,1%-5,5%. "Kebijakan BI patut diapresiasi karena saat ini pembelian properti agak melandai dan berdampak pada penyaluran  Kredit Pemilikan Rumah (KPR) khususnya KPR nonsubsidi," kata Budi.

Ia menambahkan, sinyal perlambatan pertumbuhan properti sudah terlihat pada bulan Juli sehingga BI mengambil kebijakan relaksasi LTV. 

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan pihaknya mengeluarkan pelonggaran kebijakan makroprudensial dengan menaikkan rasio LTV pada kredit properti sebesar 5%. Pelonggaran tersebut diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit. 

BI mencatat penyaluran kredit hingga Juli 2019 sebesar 9,7%, melambat dari bulan sebelumnya sebesar 9,9%. Sementara KPR tercatat tumbuh 12,3%, melambat dibanding periode yang sama tahun lalu 13,7%. 

Dalam aturan LTV yang baru nanti, uang muka untuk KPR  kedua rumah tapak tipe 21-70 diturunkan dari 15% menjadi 10%, sedangkan tumah tapak tipe di atas 70 turun dari 85% menjadi 80%. Lalu untuk KPR kepemilikan kedua rumah susun atau apartemen, uang muka diturunkan dari 15% menjadi 10% untuk tipe di bawah 21 dan tipe 21-70.

Adapun untuk rumah susun atau apartemen tipe di atas 70, uang muka diturunkan dari 20% menjadi 15%. BI juga memberikan perlakukan khusus untuk rumah atau peroperti yang dinilai berwawasan lingkungan. Uang muka untuk KPR kedua rumah tapak tipe 21-70 hanya sebesar 5% dan tipe di atas 70% hanya sebesar 10%.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...