OJK Akan Terbitkan Aturan Sinergi Bank Umum dengan Anak Usaha Syariah

Image title
7 Agustus 2019, 22:23
OJK mengungkapkan bahwa aturan yang mengatur sinergi antara bank umum konvensional dengan bank syariah, ditargetkan akan terbit tahun ini.
Katadata | Arief Kamaludin
OJK mengungkapkan bahwa aturan yang mengatur sinergi antara bank umum konvensional dengan bank syariah, ditargetkan akan terbit tahun ini.

Selain itu, OJK saat ini juga tengah menyusun peta jalan atau roadmap yang akan digunakan untuk mendorong pertumbuhan perbankan syariah. Peta jalan ini diharapkan bisa menjawab isu strategis, seperti teknologi dan digitalisasi.

(Baca: Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah hingga Mei 2019 Melambat)

Berdasarkan data OJK, hingga kini terdapat 14 bank umum syariah (BUS), yakni tujuh BUS hasil konversi bank umum, dan enam BUS hasil spin off. Selain itu, terdapat 20 unit usaha syariah (UUS), yang terdiri dari 13 UUS bank pembangunan daerah (BPD), dan tujuh UUS bank umum swasta nasional (BUSN) yang akan menentukan sikap konversi atau spin off.

OJK mencatat pertumbuhan industri keuangan syariah nasional hingga Mei 2019 sebesar 11,25%. Capaian tersebut lebih lambat dibandingkan posisi akhir 2018 yang tercatat tumbuh sebesar 13,98%.

OJK merinci total aset industri keuangan syariah per Mei 2019 terdiri dari pasar modal syariah sebesar Rp 727,08 triliun, INKB Rp 100,49 triliun, dan perbankan sebesar Rp 484,62 triliun. Adapun pangsa pasar perbankan syariah saat ini masih mencapai 5,85% dari total industri perbankan.

(Baca: CIMB Niaga Syariah Targetkan Pisah dari Induk Awal 2023)

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...