Paket Kebijakan OJK, Obat Kuat Pendorong Perekonomian

Hari Widowati
15 Agustus 2018, 19:24
OJK
Katadata | Arief Kamaludin

Keenam, POJK yang mengatur ketentuan minimum untuk pembiayaan ke sektor produktif minimum sebesar 20% dari total portofolio kredit bank. Ketujuh, surat edaran OJK tentang bobot risiko kredit untuk kredit yang beragunan rumah tinggal akan dilakukan secara gradual. Dalam hal ini, pembiayaan perumahan bank umum, bank umum syariah, maupun unit usaha syariah (UUS) akan memiliki aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) yang lebih rendah jika loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) lebih besar.

(Baca: Ukuran Membesar, Jumlah Bank Sistemik Menjadi 15)

Pasar Modal dan Multifinance

Di sektor pasar modal, OJK mendorong pengembangan perusahaan efek di daerah untuk menjaga kepercayaan investor. OJK juga mendukung diterbitkannya instrumen yang beragam untuk mendukung pendanaan di berbagai sektor yang berorientasi ekspor maupun substitusi ekspor.

"Contohnya dengan menerbitkan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Efek Beragun Aset (EBA), green bond, dan perpetual bond," kata Heru. OJK juga akan menyiapkan peraturan untuk penawaran umum emiten skala kecil dan menengah maupun pembiayaan UMKM melalui equity crowdfunding alias penawaran saham melalui mekanisme urun dana.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menambahkan, untuk pembiayaan perumahan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan (multifinance), OJK juga akan melonggarkan ketentuan uang muka. Multifinance yang sehat dengan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) di bawah 1% hingga maksimal 1% boleh menyalurkan pembiayaan perumahan dengan uang muka nol persen. "Tentunya ada persyaratan lainnya, misalnya gearing ratio-nya juga tidak boleh melebihi 10%," ujarnya.

(Baca: Lindungi Konsumen, OJK Siapkan Aturan Inovasi Keuangan Digital)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...