Bank Indonesia Optimistis Target Pertumbuhan Kredit Tercapai

Desy Setyowati
23 April 2018, 13:15
Bank Indonesia
Agung Samosir|KATADATA

Selain itu, ada juga Penyangga Likuiditas Makroprudensial sebesar 4% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah. Aturan ini hanya berubah nama dari sebelumnya Giro Wajib Minimum Sekunder yakni cadangan minimum yang wajib dipelihara oleh bank berupa surat berharga, seperti Sertifikat BI (SBI) atau Sertifikat Deposito BI (SDBI).

Bila bank tidak memenuhi kedua aturan ini per 16 Juli 2018 nanti, maka akan dikenakan disinsentif. Besarannya, disesuaikan dengan selisih prosentase yang tidak dipenuhi dari Rasio Intermediasi Makroprudensial ataupun PLM. "Kalau lebih dari batas maksimal Rasio Intermediasi Makroprudensial, sepanjang rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) di atas 14%, diperbolehkan," ujar dia.

Untuk bank syariah, kedua aturan ini berlaku per Oktober 2018. Batasan untuk RIM pun sama yakni 80-92% dari total pendanaan dan Rasio Intermediasi Makroprudensial 4% dari DPK.

(Baca juga: Alasan Penting di Balik BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,25 %).

Faktor ketiga adalah Giro Wajib Minimum rata-rata (averaging) yang diperlonggar dari 1,5% menjadi 2%. Artinya, bank umum konvensional hanya berkewajiban memelihara 4,5% dari total Dana Pihak Ketiga rupiah di BI setiap harinya, sedangkan sisanya 2% dihitung rata-rata per dua minggu. Ketentuan ini berlaku mulai 16 Juli 2018.

Lalu untuk Giro Wajib Minimum valuta asing (valas) bank umum konvensional dan syariah berlaku per Oktober 2018. Besaran rata-rata Giro Wajib Minimumnya pun sama, yakni 2% dari total DPK. 

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...