Tambal Defisit Pakai Dana Cukai, BPJS Kesehatan Tunggu Aturan Menkeu

Miftah Ardhian
18 Desember 2017, 17:02
Monitoring Kepatuhan BPJS Kesehatan
ANTARA FOTO/Rahmad
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3). Kegiatan itu untuk memastikan perusahaan (pemberi kerja) menda

"Targetnya aturan tersebut akan selesai di Desember ini," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo. 

Boediarso menyatakan revisi Perpres 12/2013 akan mengatur pemotongan penerimaan pajak rokok yang didapatkan daerah untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Besaran kontribusi daerah yakni sebesar 75 persen dari 50 persen penerimaan pajak rokok yang akan digunakan untuk BPJS.

Selama ini pajak rokok yang diterima daerah dalam satu tahun sebesar Rp 13 triliun, sehingga yang akan disetorkan untuk menambal BPJS sekitar 75 persen dari Rp 6,5 triliun atau sekitar Rp 4,87 triliun. "Kami akan eksekusi mulai awal 2018, setelah revisinya diselesaikan," kata Boediarso.

(Baca: Aturan Pajak Rokok Buat Tambal Defisit BPJS Terbit Akhir Tahun)

Sedangkan penggunaan DBH cukai rokok yang akan digunakan untuk BPJS Kesehatan sebesar 50 persen. Selama ini DBH cukai rokok sebesar Rp 2 triliun, sehingga diperkirakan sekitar Rp 1 triliun yang dapat digunakan untuk program JKN. Penggunaan DBH Cukai Rokok untuk program JKN ini akan diatur dalam revisi PMK 28/2016.

Selain itu, pemerintah akan membantu dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 3,6 triliun untuk membantu menutupi defisit yang mencapai Rp 9 triliun. Bantuan ini penting agar pelayanan BPJS Kesehatan tetap bisa berjalan dengan baik. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...