Bank Beberkan Tiga Alasan Perlunya Biaya Top Up Uang Elektronik
Ia pun memastikan, biaya isi ulang tidak akan memberatkan masyarakat karena sifatnya yang tetap (fixed). Selain itu, biayanya juga diklaim tidak akan lebih mahal dari uang parkir yang biasa dikeluarkan masyarakat.
Menurut dia, biaya hanya dikenakan sekali setiap melakukan isi ulang. Artinya, masyarakat mengisi uang elektroniknya sebesar Rp 10 ribu atau Rp 1 juta akan dikenakan biaya yang sama. Alhasil, lebih efisien bila masyarakat melakukan isi ulang dengan nominal yang besar.
Ia pun menekankan, gerakan transaksi keuangan non-tunai merupakan gerakan yang menguntungkan seluruh pihak. Maka itu, masyarakat, bank, dan pemerintah diharapkan bisa bersama-sama memikul dan mengambil kensekuensi yang ada.
"Kami harus mengedukasi bahwa sistem pembayaran ini butuh effort semua pihak termasuk nasabah. Karena dengan adanya uang elektronik memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan," ujar Santoso.
Adapun dana masyarakat yang masuk ke e-money bukanlah sumber Dana Pihak Ketiga (DPK) yang bisa memperkuat pendanaan bank. Namun, dana tersebut merupakan bagian dari arus (cash flow) likuiditas untuk menopang operasional, khususnya yang terkait dengan pembayaran melalui e-money.
Perkembangan Uang Elektronik
Uang Elektronik | Tahun 2015 | Tahun 2016 | Juli 2017 |
Jumlah Kartu | 34,3 juta kartu | 51,2 juta kartu | 69,4 juta kartu |
Volume Transaksi | 535,6 juta kali | 683,1 juta kali | 416,9 juta kali (Januari-Juli) |
Nominal Transaksi | Rp 5,3 Triliun | Rp 7 triliun | Rp 5,2 triliun (Januari-Juli) |
Sumber: Data Uang Elektronik BI (Diolah)