Bank Beberkan Tiga Alasan Perlunya Biaya Top Up Uang Elektronik

Miftah Ardhian
15 September 2017, 16:26
Kartu tol e-money
Arief Kamaludin|KATADATA

Ia pun memastikan, biaya isi ulang tidak akan memberatkan masyarakat karena sifatnya yang tetap (fixed). Selain itu, biayanya juga diklaim tidak akan lebih mahal dari uang parkir yang biasa dikeluarkan masyarakat.

Menurut dia, biaya hanya dikenakan sekali setiap melakukan isi ulang. Artinya, masyarakat mengisi uang elektroniknya sebesar Rp 10 ribu atau Rp 1 juta akan dikenakan biaya yang sama. Alhasil, lebih efisien bila masyarakat melakukan isi ulang dengan nominal yang besar.

Ia pun menekankan, gerakan transaksi keuangan non-tunai merupakan gerakan yang menguntungkan seluruh pihak. Maka itu, masyarakat, bank, dan pemerintah diharapkan bisa bersama-sama memikul dan mengambil kensekuensi yang ada.

"Kami harus mengedukasi bahwa sistem pembayaran ini butuh effort semua pihak termasuk nasabah. Karena dengan adanya uang elektronik memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan," ujar Santoso.

Adapun dana masyarakat yang masuk ke e-money bukanlah sumber Dana Pihak Ketiga (DPK) yang bisa memperkuat pendanaan bank. Namun, dana tersebut merupakan bagian dari arus (cash flow) likuiditas untuk menopang operasional, khususnya yang terkait dengan pembayaran melalui e-money.

Perkembangan Uang Elektronik

Uang ElektronikTahun 2015Tahun 2016Juli 2017
Jumlah Kartu34,3 juta kartu51,2 juta kartu69,4 juta kartu
Volume Transaksi535,6 juta kali683,1 juta kali416,9 juta kali (Januari-Juli)
Nominal TransaksiRp 5,3 TriliunRp 7 triliunRp 5,2 triliun (Januari-Juli)

 Sumber: Data Uang Elektronik BI (Diolah)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...