OJK Dukung Pembatasan Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi

Miftah Ardhian
22 Agustus 2017, 13:54
OJK
Arief Kamaludin|KATADATA

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan porsi kepemilikan asing ini berdasarkan pengkajian terhadap industri asuransi dalam beberapa dekade terakhir. Menurut dia, selama 25 tahun, pemodal domestik enggan berinvestasi di industri asuransi karena imbal hasilnya (return) jangka panjang. Padahal, perusahaan asuransi membutuhkan tambahan modal secara rutin, untuk bisa berekspansi dan menyerap risiko atas klaim yang diajukan oleh pemegang premi.

"Berdasarkan observasi, secara anekdot, kami melihat para pemodal dalam negeri appetite (toleransi) terhadap risiko terbatas. Kalau dia punya uang, dia cenderung konservatif, tidak mau berinvestasi jangka panjang," ujarnya. Karena itulah, hanya asing yang mau masuk berinvestasi di industri asuransi.

Secara garis besar, pemerintah memiliki tiga alasan membatasi kepemilikan asing sebesar 80%. Pertama, investor asing memiliki kemampuan yang besar untuk menambah modal guna mengkalibrasi risiko yang diklaim oleh pemegang polis. Hal ini penting lantaran beberapa daerah sering mengalami bencana alam sehingga risiko asuransinya tinggi.

Kedua, pertumbuhan asuransi domestik tidak akan mampu mengejar peningkatan permintaan jasa asuransi di dalam negeri. Alasannya masih sama, yakni karena keterbatasan modal. Di sisi lain, masuknya investor asing diharapkan bisa meningkatkan daya saing yang berujung pada perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketiga, berkembangnya industri asuransi juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab, mayoritas keuntungan bisnis juga akan diinvestasikan kembali di dalam negeri. Hal ini seperti diatur dalam peraturan OJK bahwa pengalihan keuntungan ke perusahaan induk di luar negeri maksimal 20 persen.

(Baca: Ekonom Ingatkan Kepemilikan Asing di Surat Utang Negara Terlalu Tinggi)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...